SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, kembali mengintensifkan razia Tempat Hiburan Malam (THM), seperti tempat karaoke dan billiard yang tak mengantongi izin atau perizinannya tak sesuai.
Bersama anggota Propam Polres Pandeglang dan Sub Denpom III/4-3 Pandeglang, pihaknya merazia empat THM, Jumat (17/6/2022) malam.
Keempat tempat hiburan malam itu yakni, Karaoke Carista di Kecamatan Carita, Pondok Cengkar di Kecamatan Pagelaran, Srikandi di Kecamatan Sukaresmi, dan Karaoke Yayang Putri di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya terpaksa menutup empat tempat hiburan malam itu. Karena mengganggu ketertiban umum, dan mereka (pengelola hiburan) tidak mengantongi izin.
“Ada empat tempat hiburan yang kami tutup sementara, karena tidak memiliki izin dan izinnya belum diperbaharui ke Sistem Online Single Submission (OSS RBA). Selama mereka mengurus perizinan, sementara tempat hiburan ini kami tutup dan boleh dibuka jika izinnya sudah lengkap,” tegas Fahmi, Minggu (19/6/2022).
“Sesuai aturan yang ada. Kami lakukan penutupan sementara terhadap sejumlah tempat hiburan, karena tidak memiliki izin alias ilegal,” tambahnya.
Untuk menjaga ketertiban umum dan lingkungan masyarakat katanya, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) tidak akan tutup mata ketika ada hal yang dapat mengganggu terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat, seperti tempat – tempat hiburan malam yang ilegal.
“Kita tutup sementara waktu, sebelum mereka mengurus izinnya. Jika masih ada yang buka lagi, maka akan dilakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Ditambahkannya, ia sudah memberikan instruksi kepada anggota Satpol PP yang ada disejumlah kecamatan, untuk memantau perkembangan tempat hiburan pasca dilakukan tindakan penutupan sementara.
“Jika diketahui ada yang beroperasi lagi sebelum izinnya ditempuh, maka akan ditutup secara permanen,” tegasnya.
Dalam razia tersebut ujarnya, sengaja pihaknya melibatkan TNI dan Polisi untuk mendampingi anggota Satpol PP, dalam melakukan penutupan terhadap sejumlah tempat hiburan malam tersebut.
“Khawatir di lokasi tempat hiburan, ada oknum yang terlibat. Maka berhadapannya, akan langsung dengan anggota TNI dan Polisi,” pungkasnya.
Sementara, pemilik Karaoke Srikandi, Enjar Rohanah mengaku, akn segera mengurus perizinan ke Pemkab Pandeglang.
“InsyaAllah izinnya segera kita perbaiki,” imbuhnya. (nipal)