SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 269 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang akhirnya dibebaskan. Warga binaan yang menghirup udara bebas semuanya terkait kasus pidana umum dan sudah menjalani lebih setengah masa hukuman dan akan bebas Desember 2020.
“Total ada 269 yang kita bebaskan secara bertahap sejak Rabu (1/4) sampai Selasa (7/4),” Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Supriyanto. Menurut Supriyanto, pembebasan napi ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10/ 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain itu ada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. “Semoga WBP yang dipulangkan bisa kembali kepada keluarganya masing-masing, dan terus ikut bergerak membantu negara dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19,” ujar Supriyanto.
Dia berharap usai bebaskan pada WBP dapat menjalani kehidupannya seperti sedia kala dan tak mengulangi kesalahan yang pernah dibuat. Kemudian, keterampilan dan pelatihan selama di tahanan juga diharapkan dapat diterapkan. “Seperti membuat kerajian, kue dan bertani. Semoga mereka bisa terapkan di rumah masing-masing untuk mata pencahariannya,” pungkas Supriyanto. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post