SATELITNEWS.ID, LEBAK—Berdasarkam catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, sebanyak 65 desa tahun 2022 ini akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Dari sisi teknis akan ada perubahan mulai dari penambahan anggaran serta regulasinya.
“Anggaran penyelenggaraan pilkades, rata-rata desa akan mendapat alokasi Rp 50 juta. Jumlah ini naik Rp 10 juta dari tahun sebelumnya. Anggaran ini sudah kami bungkus untuk tahun ini,” kata Kepala DPMD Lebak Babay Imroni, Senin (20/06/2022). Babay menambahkan, DPMD Lebak kini sedang membenahi regulasi tentang tata cara pilkades. Salah satu yang dibenahi adalah mengenai tahapan persiapan hingga pelaksanaan.
“Kalau tahun sebelumnya dilakukan secara paralel dari mulai pendaftaran sampai akhir, sekarang kita urai satu per satu,” ujar Babay Imroni. Namun, ia belum bisa memastikan secara rinci bagaimana sistem yang bakal digunakan salah satunya pengambilan suara. Hal itu, seiring menunggu keputusan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sistem dari Kemendagri juga kan belum ada, apakah mau pengambilan suara kayak dulu atau mau kayak tahun kemarin,” ujar Babay. Saat disinggung waktu pelaksanaannya pilkades, Babay menyebut diantara akhir tahun yakni Oktober atau November. “Insya Allah antara Oktober atau November lah. Yang terdaftar di kami ada 65 desa, itu ditambah ada desa di Bayah yang tertunda pilkadesnya tahun kemarin,” imbuhnya.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Aad Firdaus menyambut baik adanya perubahan khususnya di anggaran kegiatan pilkades. Ia pun berharap dengan regulasi yang baru nantinya diharapkan pesta demokrasi enam tahunan itu bisa sesuai harapan masyarakat. “Kita harapkan ada ketegasan pada regulasi yang saat ini masih digodok DPMD. Ini untuk kepentingan masyarakat jadi saya harapkan regulasi itu bisa mensukseskan pilkades sesuai keinginan masyarakat,”pungkasnya.(mulyana)