SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Kepala Desa (Kades) Carita, US, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, kini terjerat kasus hukum dan mendekam di jeruji besi Mapolda Banten, akibat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah.
Oleh karenanya, ia bakal dikenakan sanksi tegas oleh Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahkan, oknum Kades itu juga terancam diberhentikan tetap dari jabatannya, oleh Bupati Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, sekarang Kades Carita sudah ditahan sejak bulan puasa lalu di Mapolda Banten.
“Nah, ia terjerat kasus dugaan mafia tanah. Kami juga mencari tahu, seperti apa kasusnya,” kata Doni, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/6/2022).
Kata Doni, usai bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kades Carita itu bisa diberhentikan sementara hingga tetap. Namun katanya, pemberhentian sementara itu bisa dilakukan kalau sudah ditetapkan jadi terdakwa.
“Memang pemberhentiannya itu belum bisa kami proses, karena statusnya masih tersangka, belum jadi terdakwa,” tandasnya.
“Kalau sudah jadi terdakwa, baru kita alihkan untuk pemberhentian sementara. Sehingga, jabatan Kades bakal diisi oleh Plh (Pelaksana harian). Sekarang juga sudah Plh, karena Kadesnya sudah ditahan,” sambungnya.
Pemberhentian tetap dapat berlaku tambah Doni, setelah Pengadilan Negeri (PN) menetapkan hukuman (inkrah), terhadap Kades Carita tersebut.
“Setelah nanti ada putusan pengadilan, baru diberhentikan secara tetap. Itu-pun setelah kami baca aturan dan koordinasi dengan Kemendagri, karena untuk kasus ini bukan kasus luar biasa atau kasus korupsi. Kalau kasus korupsi, bisa langsung diberhentikan,” ujarnya lagi.
Ditambahkannya, kasus yang menjerat Kades Carita itu bukan kriminal khusus (Krimsus). Namun lebih kepada kriminal umum (Krimum), sehingga tak bisa langsung diberhentikan.
“Kalau Krimun, jadi ada proses yang harus kami tunggu dari Aparat Penegak Hukum (APH),” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Carita, US, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, terjerat hukum. Ia bersama rekannya, SHJ (63), dijebloskan ke jeruji besi, selaku tersangka sindikat mafia tanah.
Dengan modus pemalsuan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah darat seluas 1,2 hektar, berlokasi di area Desa Carita milik korban Ari Indyastuti.
Dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan sindikat mafia tanah di Kawasan Carita. Pelaku US (65), kata dia, memperjual belikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.
“Dengan modus memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen AJB kepada pembeli,” kata Shinto. (nipal)