SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang Sholeh Afif akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia sempat menghilang saat hendak dijemput paksa tim kejaksaan di rumahnya.
Sholeh Afif merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa di Kecamatan Pakuhaji dan Jayanti. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Siragih mengatakan tersangka Sholeh Afif menyerahkan diri pada Selasa (21/6) siang.
“Alhamdulillah, ini merupakan bagian itikad baik dari tersangka, siang ini dirinya telah datang dan menyerahkan diri,”kata Nova Elida Siragih, kemarin.
Nova menyatakan tersangka Sholeh Afif akan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Serang. Namun saat hendak dibawa ke Serang, tersangka sempat menolak karena hanya ingin ditahan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Namun, setelah dibujuk oleh tim kuasa hukum dan pihak Kejaksaan akhirnya tersangka bersedia dibawa ke Rutan Kelas I Serang.
“Rencananya, hari ini akan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Serang, ” katanya.
Kajari menyatakan pihaknya masih memburu satu tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka yang kini dalam buruan adalah mantan Kepala Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji, Sutisna. Menurut Nova, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah mendatangi ke rumah istri pertama dan istri kedua tersangka. Namun, Sutisna tetap belum ditemukan.
“Kita sudah coba datangi ke rumah istri pertama dan keduanya, tetapi mantan Kepala Desa Bonisari tidak ditemukan bahkan handphonenya saja tidak aktif, ” katanya.
Namun, pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang akan terus berupaya untuk mencari keberadaan mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji tersebut.
Bahkan, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Kejati untuk menebar tim dalam pencarian tersangka Sutisna.
“Kita sudah berupaya dengan Kejati untuk menebar tim, dalam pencarian. Kepada teman-teman juga mohon kerja samanya, apabila melihat tersangka bisa langsung mengabari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, ” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan empat mantan Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa di Kecamatan Pakuhaji dan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/6).
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Soleh Afif Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan empat mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka adalah Mansur mantan Kepala Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Dul Majid mantan Kepala Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Sutisna mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, dan Syafrudin mantan Kepala Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti.
Dalam perkara ini, kelima tersangka diduga bersekongkol membeli mobil operasional di kasing-masing desa. Namun uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang yang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa pada tahun 2018. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa. Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan sebesar Rp600 juta. (alfian)