SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk berani bertindak tegas kepada pelaku industri-industri yang telah mencemari udara wilayah Pasar Kemis. Seperti diketahui, kualitas udara di Pasar Kemis termasuk ke dalam kategori terburuk di Indonesia.
“Pemerintah harus berani bertindak tegas, kepada pelaku industri-industri yang nakal,” kata Deden kepada Satelit News, Selasa (21/6).
Lanjut Deden, Pemkab Tangerang dan instansi terkait juga harus berkomitmen dalam mengatasi permasalahan polusi udara di daerah itu. Apalagi, setelah masuk peringkat pertama sebagai kota/ daerah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia.
“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang komitmen dan serius untuk mencari sumber utama perusak kualitas udara. Jadi sumber-sumber utamanya ini yang harus didahulukan,” ucap Deden.
Menurut Deden, dengan munculnya kejadian kualitas udara terburuk se-Indonesia ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang seharusnya sigap dalam menyikapi hal tersebut. Padahal, kata dia, dari segi kemampuan dan penegakan peraturan telah mumpuni untuk mengatasinya.
“Memang dengan memburuknya kualitas udara ini, ada beberapa faktor, mulai dari kawasan industri, volume kendaraan dan adanya pembakaran limbah B3. Tinggal sekarang Pemda/ DLHK setempat melakukan upaya atau survei untuk menyelidiki sumbernya,” katanya.
Deden mengungkapkan, langkah konkret dan tegas Pemerintah Daerah saat ini sangat diperlukan. Menurutnya, jika itu terus menerus dibiarkan, maka kualitas udara di wilayah Kabupaten Tangerang akan semakin memburuk dan berdampak pada masyarakat setempat.
“Memang selama ini semua perusahaan industri telah menyumbangkan polusi, tetapi kita cari mana yang menyumbangkan kerusakan lebih besar dan menyalahi aturan,” ujarnya.
Deden juga menjelaskan, yang dimaksud melakukan langkah tegas oleh pemerintah itu, yakni dengan mendisiplinkan seluruh industri untuk memperbaiki sistem pencemaran polusi udaranya.
“Jadi langkah tegas itu, bukan hanya melakukan penutupan terhadap industri yang melanggar itu, tapi lebih menata atau mendisiplinkan dalam mengelola pencemaran polusi. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat juga,” tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang menduga bahwa kualitas udara buruk yang terjadi diwilayahnya itu, akibat tingginya peningkatan volume kendaraan dan aktivitas industri.
“Kemungkinan adanya peningkatan aktivitas polusi dari kendaraan, serta peningkatan kondisi perindustrian setempat,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khomaedi.
Lanjut Budi menuturkan, saat ini pihaknya sudah melakukan berbagai langkah dan upaya dalam mendukung pengurangan polusi udara. Salah satunya dengan melakukan pemantauan secara rutin melalui uji pasif sample.
“Jadi hasil pengujian real time oleh IQ Air itu tidak bisa menjadi patokan kita, karena yang pasti dalam pengujian kondisi udara harus melalui pasivve sampler selama 24 jam dan kemudian di uji di laboratorium,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya kini akan menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup agar lebih hijau, sejuk, dan teduh, dengan merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di tiap wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
“Kedepan kami juga telah merencanakan untuk memasang alat pengukur kualitas udara secara direct reading, kontinyu dan real time. Melalui anggaran di APBD 2022 ini,” ungkapnya. (alfian/aditya)