SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Seorang wanita berinisial DDP (22), menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial A (20) yang dikenalnya melalui media sosia (medsos) Facebook. Alhasil, handphone (Hp) korban hilang digasak tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, awalnya DDP (22) merupakan korban dan tersangka A berkenalan melalui media sosial. Setelahnya, korban dan tersangka membuat janji bertemu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti.
“Setelah bertemu, tersangka A mengajak korban makan di kawasan Pemda Kabupaten Tangerang. Korban dibonceng motor tersangka,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang, kepada Satelit News, Rabu (22/6).
Di perjalanan, tepatnya saat melintas di Desa Munjul, Kecamatan Solear, tersangka mulai melancarkan aksinya. Motor yang dikendarai dibuat seolah-olah mogok sehingga terpaksa menepi.
“Pada saat itu, tersangka berpura-pura meminjam HP korban untuk penerangan yakni lampu senter. Namun saat HP sudah diberikan, tersangka langsung menghidupkan motor dan tancap gas meninggalkan korban,” papar Romdhon.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Tersangka A pun ditangkap. Berdasarkan pengakuan tersangka A, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
“Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Romdhon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (alfian/aditya)