SATELITNEWS.ID, SERANG—Sponsor TKW berinisial NN (43) asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang ditangkap Polres Serang. Dia diringkus karena menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Tersangka NN mencari dan menyalurkan TKI warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan cara merekrut dan mencari pekerja yang diberangkatkan sebagai pekerja migran.
Selain itu, modus yang dilakukan pelaku juga memberikan uang sekitar Rp3.000.000 kepada korban. Namun NN juga merekrut korban yang masih di bawah umur. Tersangka NN dijerat dengan pasal pelindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat dan personel Unit PPA Polres Serang kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap NN dari Kecamatan Cikuesal. Tersangka berhasil ditangkap di jalan tol Serang Merak-Jakarta Km 55 Kragilan.
“Dari pengembangan kasus, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang berhasil menggagalkan penyelundupan 7 orang calon PMI asal Bima NTB yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka NN dan satu lainnya berasal dari Cikuesal Kabupaten Serang,” jelas Yudha, pada Rabu (22/6).
Lanjut Yudha, saat mobil yang dikendarai tersangka diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata benar sedang membawa calon Pekerja migran Indonesia. Yudha mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS beserta barang bukti 1 unit mobil Calya dengan Nopol A-1274-KY, 1 unit handphone merk Infinik, 4 buku paspor ,1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp1.850.000 dan 1 tiket pesawat.
Sementara, lajur Yudha, upaya penggagalan tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Senin (20/06). sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO,” kata Yudha.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2, Pasal 4 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (gatot)