SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dua orang warga menjadi korban aksi begal bersenjata tajam di Kota Tangerang pada Senin, (16/05/2022). Hal ini terjadi pada peristiwa berbeda di hari yang sama. Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul pukul 01.10 WIB menimpa warga Kampung Rangganis, Cinta Manik Cigudeg Kabupaten Tangerang, Apen (35). Apen dibegal di salah satu tempat pencucian motor di Jalan Daan Mogot.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban dan langsung mengalungkan celurit. Pelaku memaksa korban menyerahkam telepon genggamnya. Korban yang terancam pun langsung memberikannya.
“Usai beraksi pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP,” ungkap Kapolres, Kamis, (23/06/2022). Peristiwa kedua terjadi sekitar pukul 01.15 WIB yang menimpa Imam Setiaji (25) di Jalan Satria Sudirman, Suka Asih. Kata Zain, Iman mengalami luka bacok.
“Di waktu bersamaan ada lagi korban kedua, usai nongkrong bersama temannya hendak pulang ke rumah namun sebelumnya mereka hendak jalan-jalan terlebih dahulu ke Puspem Kota Tangerang dengan mengendarai tiga sepeda motor,” kata Kapolres.
Saat berada di lapangan panahan samping Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang korban berpapasan dengan dua orang pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban.
“Karena takut mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing, namun naas korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku,” tuturnya. Lanjut Kapolres, usai menerima dua laporan peristiwa pembegalan tersebut tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
“Alhasil, kami berhasil menangkap pelaku, kedua pelaku berinisial MM (23) dan MF (22) keduanya ditangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dari interogasi mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor,” papar Zain. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya dua belas tahun penjara. (irfan)