SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Perempuan korban tipu-tipu lewat media sosial yang dilakukan oleh Muksin (42) yang memiliki nama akun Agus Hermansyah (Indra Wahyu) di media sosial (medsos) ternyata tak cuma satu saja. Akan tetapi terdapat 7 korban lain selain MA (36) warga asal Tambun Selatan, Cakung Jakarta Timur.
Diketahui, Muksin sebelumnya telah ditangkap oleh Polsek Neglasari pada Rabu, (22/06) sekitar pukul 01.00 WIB di Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan, tujuh korban lainnya itu diketahui dari hasil pengakuan pelaku setelah diinterogasi. Korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Yakni korban asal Batuceper dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna metalik dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih. Lalu, korban asal Binong Kabupaten Tangerang denga kerugian satu unit sepeda motor Beat warna biru putih, Cipondoh kerugian HP dan Kalideres dengan kerugian HP. Kemudian di Cengkareng kerugian HP, Perumahan Duta Garden, Kecamatan Benda, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB.
“Dari delapan baru ketemu dua. SA dan MA. 1 LP di Neglasari, 1 LP di Polsek Benda. Jadi, dari 8 korban baru ketemu dua orang korban,” katanya. Putra mengatakan 8 korban itu merupakan hasil pelaku selama dua bukan melakukan aksinya. Kata dia sebenarnya ada 10 yang menjadi target namun yang tertipu delapan.
Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama. Yakni dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat. “Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke- 10 orang selama kurun waktu dua bulan terakhir. Korban yang disasar adalah ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri,” terang Kompol Putra.
“Kami sedang mencari korban-korban dan laporan polisinya, sudah ada dua korban yang ketemu dan membuat laporan polisi di Polsek Benda. Pelaku yang ditangkap, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, ternyata sudah melakukan modus yang sama kedelapan korban berbeda,” jelas Kompol Putra.
Pelaku yang memiliki akun Facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata bernama asli Muksin (42), beralamat di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. “Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup Kompol Putra.
Sebelumnya diberitakan korban MA kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, No Pol B 4301TRX, dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15.000.000. Korban tiga hari kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022. (irfan)