SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Semula, PT Setia Panca Karya (SPK) yang mengelola retribusi sampah di pasar yang tersebar di Kabupaten Pandeglang, menunggak setoran retribusi sampah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, dari tahun 2021 – 2022 sebesar Rp 410 juta.
Namun baru sepekan saja, dilakukan pendampingan hukum atau kegiatan non litigasi berupa penagihan utang piutang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, PT SPK telah membayar separuhnya yakni, sebesar Rp 250 juta.
Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Achmad Saepudin mengaku, sangat berterima kasih kepada Kejari Pandeglang sudah menerjunkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu menagih utang kepada PT SPK.
“Pokok utang tahun 2022 sebesar Rp350 juta. Namun ternyata pada tahun 2021 ada temuan BPK dan PT SPK masih memiliki piutang sewa kendaraan yang kalau diakumulasikan total sebesar Rp410 juta yang harus disetorkan ke kas daerah,” ungkap Saepudin, Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya kata dia, pihaknya sudah berupaya melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, namun tak membuat PT SPK membayar piutangnya. Tapi, pada saat Kejari menawarkan memberikan bantuan hukum dengan menurunkan JPN, langsung berhasil.
“Alhdamdulillah, baru satu pekan saja kami didampingi Kejari, PT SPK langsung melakukan pembayaran sebesar Rp250 juta. Untuk sisanya sesuai perjanjian dalam kurun waktu 14 hari,” tandasnya.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, setelah JPN diturunkan, ternyata dari pihak PT SPK ada itikad baik. “Kami jaksa negara sudah diberikan surat kuasa khusus (oleh DLH). Oleh karena itu, secara khusus memberitahukan kepada Pemkab jangan takut ketika ada permasalahan karena ada jaksa negara,” ungkap Helena.
Kajari menegaskan, kalau Kejaksaan satu satunya aparat penegak hukum punya kewenangan keperdataan selain penyidik dan penuntut umum. “Makanya gak harus selalu ke pidana korupsi dan sebagainya tapi ada JPN. Di sini kita selesaikan secara perdata, kan lebih enak duitnya kembali bisa dipakai modal untuk membangun Pandeglang,” pungkasnya.
Kajari juga mengungkapkan, PT SPK memiliki itikad baik dengan bersedia membayar utangnya kepada Dinas Lingkungan Hidup. Dalam hal ini dibayarkan melalui kas daerah, karena memang bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semoga masalah sampah bisa selesai. Kabupaten Pandeglang notabenenya kota seribu ulama sejuta santri saya berharap penyelesaian,” ujarnya.
Direktur PT SPK, joko Priyanto mengaku, dirinya siap membayar utang perusahaan. “InsyaAllah, sisa utang kita bayar 14 hari ke depan. InsyaAllah ke kejar, ini terjadi karena ada kendala teknis di internal,” kilahnya.
Ia mengaku, banyak kendala di lapangan karena kurangnya kesadaran pedagang atas kewajibannya. Jadi tidak semua pedagang membayar retribusi sesuai yang diminta yakni sebesar Rp2000.
“Ada yang bayar Rp2.000, ada yang Rp1.000, ada juga yang Rp500. Bahkan ada yang lewat,” tukasnya.
Terkait kendala di lapangan, dari pihak Kejari bersedia memberikan bantuan dengan melakukan pendampingan saat melakukan penagihan retribusi pasar. “Dari Kejari akan membantu memberikan pendampingan penarikan retribusi sampah pasar,” imbuhnya. (nipal)