SATELITNEWS.ID, SERANG—Sebanyak 13 Hotel dan Restoran di kawasan wisata Pantai Anyer – Cinangka, Kabupaten Serang, untuk sementara ditutup. Seluruh aktivitas perhotelan, serta pariwisata dihentikan. Penutupan dilakukan akibat sepinya pengunjung yang datang ke lokasi tersebut sejak mewabahnya Covid-19.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang, Suherman mengatakan, selama hotel dan restoran tutup, beberapa karyawan ada yang dirumahkan dan sebagian tetap bekerja untuk merawat hotel. Namun demikian, mereka tetap menerima gaji, meskipun hanya 50 persen.
“Sampai hari ini (kemarin,red), ada sekitar 13 hotel yang menyatakan tutup sementara. Penutupan itu, kebanyakan per 1 April llau. Ada juga sejak pertengahan Maret lalu, tapi karyawan tidak ada yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja,red), masih mendapat 50 persen gaji. Total karyawan hampir 500 orang,” kata Suherman, Selasa (7/4).
Menurut Suherman kebijakan ditutupnya hotel dan restoran untuk sementara waktu tersebut diambil, lantaran saat ini kondisinya sudah sangat memperihatinkan. Hampir setiap hari, tidak ada pengunjung hotel yang datang untuk menginap. Sementara, biaya operasional terus keluar.
“Untuk area-area wisata umum, kan memang sudah pelarangan untuk buka. Itu imbauan dari pemerintah, kalau hotel memang kita tidak dilarang untuk buka, tapi dengan kondisi tidak ada pengunjung, ya (ditutup,red). Untuk meminimalisir biaya operasional,” tambahnya.
Ia mengaku, tidak bisa menentukan kapan hotel dan restoran di kawasan wisata Anyer – Cinangka itu akan buka kembali. Karena imbauan pemerintah saja, tanggap darurat yang semula sampai 29 Mei, kemudian setelah itu muncul lagi surat susulan dari Bupati Serang, untuk penutupan destinasi wisata dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
“Jadi ya sudah, jelas merugi. Tidak ada pemasukan sama sekali, listrik kita tetap harus bayar. Yang pasti, kalau-pun yang masih buka, kunjungannya masih dibawah 10 persen,” tandasnya.
Namun ia menegaskan pihaknya tidak punya pilihan lain selain dengan menutup hotel. “Sekarang, kami lagi mengajukan keringanan pembayaran pajak. Kemarin kita kirim surat, baik ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau ke Pemerintah Pusat, meminta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPJS dan Pajak air, dimohon ada kebijakannya. Kalau pajak penghasilan, otomatis kita enggak ada penghasilan. Berarti kan tidak ada yang dibayarkan,” ujarny lagi.
Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran dan Kemitraan Jasa Usaha Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, Bagja Saputra mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, hotel dan restoran yang tutup sementara antara lain Pondok Club Bahari dan Puri Retno. Kemudian My Pisita Anyer Resort, Hawaii Resort Anyer, Marina Resort Cinangka, Wisma Kompas, The Acacia Hotel Anyer, Villa Karang Sono, Bukit Arumdalu, Double G Resort, Vila Marina Anyer, Allisa Resort Hotel Anyer dan Villa Stefan.
“Itu data sementara. Periode penutupan per April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” imbuhnya. (sidik/mardiana/gatot)
Diskusi tentang ini post