SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Proses penindakan terhadap pabrik tiner milik PT Sinar Surya Kreasindo di bantaran Sungai Cisadane, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang harus melewati proses yang berliku. Sejak persoalan itu mencuat ke publik satu bulan lalu, penindakan terhadap pabrik tak berizin itu baru akan dilakukan.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan pabrik tiner di Desa Kedaung Barat harus segera ditertibkan. Perintah untuk melakukan penertiban telah dilayangkannya kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Pabrik tiner, sudah diinstruksikan untuk dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, “kata Zaki Iskandar kepada Satelit News, Kamis (23/6).
Zaki menegaskan untuk menertibkan pabrik tersebut, pihaknya tidak memerlukan izin maupun pertimbangan Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane. Karena, izin pabrik tersebut dinilai sudah bermasalah.
Kendati demikian ada prosedur yang harus dilakukan sebelum melakukan penindakan fisik berupa penertiban. Pemkab Tangerang harus memberikan surat peringatan 1 hingga surat peringatan tiga terlebih dahulu.
“Untuk penindakan fisik ada aturan SP 1, SP 2, dan SP 3. Tapi sudah saya perintahkan untuk tindak,”tegas Zaki.
Kasus pabrik tiner itu mencuat setelah dikeluhkan masyarakat Kampung Pondok Dadap RY 03/RW 02, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Mereka mengeluhkan bangunan liar di bantaran Sungai Cisadane lantaran diduga melakukan aktivitas yang dapat mencemari sungai.
Warga Pondok Dadap Desa Kedaung Barat, Maryadi mengatakan limbah yang dihasilkan pabrik tiner itu selalu mengeluarkan aroma bau tidak sedap. Selain itu, pabrik itu berdiri di atas lahan bantaran Sungai Cisadane.
“Kalau saya duga pabriknya belum ada izin lengkap, terus kalau lagi operasi tercium bau tidak sedap, sampai membuat sesak nafas, saya kawatir bisa membahayakan keluarga dan warga sekitar,” keluh Jojon, Selasa 24 Mei 2022 lalu.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kemudian melakukan penyelidikan terkait perizinan pabrik tersebut. Kepala Seksi Wasdal, Bidang PPKL DLHK, Sandi mengatakan pabrik tersebut tidak memiliki izin prinsip, IMB dan dokumen lingkungan. Meski, telah mendaftarkan perizinannya di aplikasi OSS, namun belum dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Sandi juga mengatakan, izin yang diajukan oleh PT Sinar Surya Kreasindo tidak sesuai dengan ketentuan praktik di lapangan.
“Izinnya pernis tapi produksinya tiner. Kan tidak sesuai, ditambah di bantaran sungai, ” katanya.
Sandi mengatakan apabila pabrik membuat izin sesuai dengan keadaan aslinya maka dipastikan izin dari OSS tidak akan keluar. Ditambah lokasinya berada di bantaran sungai, dimana lahan tersebut milik negara.
“Kalau daftar izinnya itu produksi tiner, lalu lokasinya di bantaran sungai, dapat dipatikan, izinnya tidak akan keluar, ” ujar Sandi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungab Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khoeidi menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan regulasi. Kini hanya tinggal menunggu progres dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.
“Kita sudah laporkan itu kepada Pol PP. Tinggal menunggu langkah selanjutnya, ” tambahnya.
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang masih menunggu instruksi Bupati Tangerang terkait penertiban pabrik tiner milik PT Sinar Surya Kreasindo.
“Kalau OPD yang memerintahkan tidak bisa. Harusnya Bupati. Kalau terkait perizinan, kita menunggu perintah Bupati Tangerang sebagai dasar dan Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane,” katanya. (alfian/gatot)