SATELITNEWS.ID, TANGERANG– Aktivis Lingkungan Hidup melaporkan adanya dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri oleh industri batik di Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
Pemerhati Lingkungan Hidup, Manain Manurung mengatakan, bahwa anak Sungai Cimanceuri yang melintasi Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, diduga telah dicemari oleh limbah industri tekstil yang berada di sana.
“Kita sudah melakukan pengaduan kepada DLHK terkait pencemaran lingkungan tersebut, tetapi tidak mendapatkan tanggapan,” kata Manurung kepada Satelit News, Senin (27/6).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Budi Khomeidi mengatakan, tercemarnya lingkungan di Kabupaten Tangerang merupakan sebuah konsekuensi, ketika Kabupaten Tangerang sendiri menjadi daerah penyangga ibu kota dan sebuah kota industri. Kata dia, di Kabupaten Tangerang sendiri merupakan sebuah miniatur Indonesia, dengan jumlah penduduk mencapai 4 juta dan jumlah industri sebanyak 2.800.
“Ini kan tentunya konsekuensinya harus siap menerima dampak. Baik itu pencemaran air, udara, dan tanah. Tentunya ini tantangan untuk kami, bagaimana mengelola fungsi-fungsi lingkungan hidup agar lestari dan aman bagi kehidupan manusia,” katanya.
Lanjut Budi, terkait pembahasan Sungai Cimanceuri, sungai tersebut merupakan sungai yang memiliki hulu di wilayah Bogor dan hilir serta muara berada di Kabupaten Tangerang. Sehingga, menjadi tempat berbagai akumulasi pencemaran dari kegiatan usaha.
Industri tekstil yang berada di Pasir Bolang merupakan pabrik yang memproduksi batik kearifan lokal. Bahkan, batik-batik yang dijual bebas di Pasar Tanah Abang pun mayoritas diproduksi di pabrik tersebut.
Namun, pihaknya tetap melakukan langkah tegas agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang tidak mencemari lingkungan.
Menurut Budi, DLHK bersama Bappeda sedang bekerjasama dalam merencanakan pembangunan IPAL Komunal. Pasalnya, di wilayah tersebut baru ada IPAL Parsial atau IPAL masing-masing industri.
“Kita bersama Badan Perencanaan Kabupaten Tangerang, sudah dan sedang merencanakan pembangunan IPAL Komunal. Jadi itu salah satu solusi yang akan kami lakukan,” katanya.
Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup Bidang PPKLH pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Yulia mengatakan, khusus Sungai Cimanceuri, daya tampung airnya sudah melebihi kapasitas. Katanya, yang dimaksud daya tampung adalah kemampuan sungai untuk menerima energi atau zat yang dimasukan kedalamnya.
“Setelah diteliti dan dikaji, ternyata Sungai Cimanceuri sudah tidak bisa lagi menampung pencemaran,” kata Yulia.
Lanjut Yulia, setiap tahun pihaknya selalu menghitung indeks kualitas air di Sungai Cimanceuri dan anak Sungai Cimanceuri. Katanya, indeks kualitas air merupakan suatu angka yang menunjukan atau memberikan kesimpulan tepat tentang kondisi sungai tersebut.
Di tahun 2021, Sungai Cimanceuri dikategorikan sedang. Pada sungai itu, dia memantau di 21 titik pemantauan. 13 titik memenuhi baku mutu, 1 titik terdapat pencemaran ringan, dan 7 titik terdapat pencemaran sedang.
“Kita lakukan pemantauan di air Jembatan Barong Legok, Jembatan Kawidaran, Jembatan Surya Toto Cibadak, Jembatan Jambe, Jembatan Pagedangan Ilir Kronjo, Anak Sungai Cimanceuri, di Solear dan Anak Sungai Cimanceuri, Cimateng,” kata Yulia.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk merencanakan anggaran khusus penanggulangan pencemaran limbah di Sungai Cimanceuri.
Menurut Deden, hal tersebut sangat dibutuhkan agar sungai bisa terjaga kelestariannya. Pasalnya, apabila Sungai Cimanceuri tidak diperhatikan, maka akan membahayakan masyarakat yang lokasinya berada di sekitaran sungai tersebut.
Ditambah, mayoritas masyarakat di Kabupaten Tangerang masih mengenakan pompa air. Ketika limbah-limbah meresap ke dalam tanah dan airnya diminum oleh masyarakat, maka secara tidak langsung masyarakat Kabupaten Tangerang meminum air yang mengandung racun.
“Saya kira diperlukan anggaran khusus penanggulangan limbah di Sungai Cimanceuri sekitar Rp 1 atau 2 miliar. Ini untuk kebaikan masyarakat. Jangan sampai dibiarkan sungai tercemar. Ditambah warga kita kan mayoritas masih menggunakan mesin pompa, lalu airnya diminum. Kalau mengandung limbah kan akan sangat berbahaya,” pungkasnya. (alfian/aditya)