SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menutup tempat hiburan malam Holywings sebagai buntut perkara penistaan agama yang dilakukan karyawannya. Penutupan akan dilakukan di outlet Holywings yang berada di Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrurrozi membenarkan rencana tersebut. Menurut dia, penutupan akan dilakukan pada Rabu (29/6). Kendati demikian, Fachrurrozi enggan membeberkan lebih lanjut terkait alasan penutupan Holywings. Untuk diketahui, ada tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang. Dua diantaranya berada ke Kecamatan Pagedangan sedangkan satu lainnya di Kelapa Dua.
“Besok (Rabu 29-6-2022) akan dilakukan penutupan. Nanti pukul 09:00 wib kita rapat dulu. Eksekusinya akan dipimpin Sekda, ” kata Fahrurozi kepada Satelit News, Selasa (28/6).
Saat ditanya lebih detail lagi, Kasatpol PP enggan memberikan komentar lebih lanjut. Karena dirinya tidak mengetahui teknis penutupannya seperti apa.
“Besok aja ya, biar sekalian wawancaranya,”singkatnya.
Di lokasi berbeda, Polisi melakukan penyegelan terhadap kantor pusat Holywings yang berada di The Breeze BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kantor tersebut sudah dipasangi garis polisi. Terpantau, tidak ada aktifitas di dalam kantor tersebur.
Pantauan di lokasi, pintu masuk kantor itu tertutup. Tidak hanya itu, terlihat juga banyaknya tumpukan berkas yang berserakan.
Dikonfirmasi, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menjelaskan perihal penyegelan tersebut. Dimana hal itu dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
“Dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan (penyegelan), karena yang menangani perkaranya Polres itu,” katanya, Selasa (28/6).
Proses penyegelan lokasi hiburan itu merupakan buntut dari kasus promosi. Dimana, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.
Hingga akhirnya, setelah promosi itu diedarkan, pihak patroli siber dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan ahli, dan keterangan saksi, polisi menetapkan enam orang tersangka.
Rencana penutupan Holywings mendapatkan dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Nur’alam mengatakan pihak Holywings telah melakukan perbuatan arogan dengan menggunakan nama Muhammad sebagai alat promosi minuman keras.
“Promosi miras yang dibuat oleh restoran dan bar holywing dengan menggunakan nama Muhammad, yang merupakan sebuah nama yang mulia dan nama Nabi, sangatlah arogan, ” kata Nur’alam.
Lanjut Nur’alam, pihak-pihak holywing yang membuat promo dengan nama Muhammad harus segera diadili dan diberikan sanksi efek jera. Agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Mantan Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang itu mengatakan, ada dua kekeliruan yang telah dilakukan oleh Holywings. Yang pertama adalah telah mempromosikan minuman keras dan kedua menyandingkannya dengan sebuah nama yang dianggap suci oleh umat Muslim.
Nur’alam menegaskan, apabila aturan memungkinkan untuk menutup bar tersebut, maka sebaiknya penutupan dilakukan. Pasalnya, MUI tidak pernah mentorelir tempat-tempat hiburan malam yang terdapat kemaksiatan di dalamnya.
“Kalau umat muslim marah, nanti dibilang tidak toleran. Padahal bukan umat muslim yang salah. Lagian MUI tidak pernah mentolerir tempat hiburan yang terdapat maksiat didalamnya,”tegas Nur’alam.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sapri sangat menyayangkan adanya promosi miras dengah mengenakan nama Muhammad.
“Saya menyayangkan, promosi dengan menggunakan Muhammad, itu sangat tidak etis, ” katanya.
Sapri menegaskan, dirinya mendukung penuh atas tindakan-tindakan hukum yang telah dilakukan oleh beberapa ormas Islam terhadap pelaku dugaan penistaan agama.
“Tindak sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi pelajaran. Semua umat akan marah. Maka harus ditindak tegas baik secara hukum dan secara norma agama,”harapnya.
Gelombang penutupan Holywings sudah berlangsung di sejumlah daerah. Di DKI Jakarta, sebanyak 12 gerai Holywings telah disegel. Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Selain itu juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
Arifin mengungkapkan, dalam pelaksanaannya Holywings tidak didukung dengan kelengkapan dokumen perizinan. Hal ini setelah pihak Pemprov DKI melalukan pemantauan langsung terhadap izin operasional Holywings.
“Dalam pelaksanaan kegiatan daripada tempat usaha Holywings ini, ternyata aktivitas operasionalnya tidak didukung oleh kelengkapan dokumen perizinan,” tegas Arifin.
Di Bandung, dua gerai Holywings juga disegel. Sedangkan di Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya mencabut izin Holywings. Per hari Selasa (28/6), seluruh Holywings di Kota Surabaya dilarang beroperasi.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menegaskan, penutupan itu dilakukan untuk memberi pelajaran kepada manajemen Holywings. Cak Ji, sapaan Armuji menyebut Holywings telah melakukan penistaan agama.
”Memang harus diberi pelajaran dengan ditutup. Sebab telah melecehkan penghinaan terhadap agama karena penyebutan Maria dan Muhammad,” kata Armuji saat dihubungi pada Selasa (28/6).
Sementara itu salah satu pemegang saham saham Holywings, Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa mayoritas karyawan Holywings beragama Islam. Hal itu disampaikan untuk menegaskan bahwa insiden dugaan penistaan agama melalui konten promosi minuman keras (miras) adalah sebuah kekhilafan.
“Holywings punya pegawai kurang lebih 3.000 orang yang terdiri atas 2.850 orang beragama Islam,” tegas Hotman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/6).
Sehingga dengan demikian, menurut Hotman, penutupan sebanyak 12 outlet Holywing bakal berdampak pada ribuan karyawan. Sementara promosi miras yang menuai kecaman itu dikeluarkan oleh segelintir orang. Bahkan enam karyawan yang dijadikan tersangka dan ditahan bukan bagian dari 12 outlet yang ditutup.
“Staf yang ditahan polisi bukan pegawai dari 12 outlet yang di tutup,” tegas pengacara kondang tersebut. (alfian/gatot)