SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin gerai Holywings yang ada di wilayahnya. Holywings dinilai melanggar Perda 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (29/6).
Zaki menjelaskan pada pada Perda 20 Tahun 2004 asal 2 Ayat 1 tertulis, unit usaha dilarang membuat keributan dan keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lain.
“Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” tutur Bupati Zaki.
Dia pun memastikan, bila seluruh gerai Holywings akan ditutup. Yakni berada di kawasan perumahan Lippo Karawaci, kawasan Gading Serpong dan yang terbesar berada di kawasan Qbig BSD, Kabupaten Tangerang.
Dia merinci, untuk dua cabang gerai Holywings yakni di Lippo Karawaci dan di Qbig BSD sebenarnya izin usaha masih proses, namun saat ini tidak akan diteruskan. Lalu, untuk Holywings di Gading Serpong, yang sudah memiliki izin usaha, langsung dicabut.
“Hari ini dipastikan kami berkirim surat kepada managemen pengelola Holywings, terkait penutupan tersebut, lalu segera menutup gerai tersebut hari ini,” ungkapnya. (alfian)