PEMERINTAH KABUPATEN (Pemkab) Tangerang menutup tiga gerai Holywings di wilayahnya. Pemkab juga mencabut satu izin usaha serta tidak akan menerbitkan dua izin gerai Holywings lainnya. Holywings dianggap melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004. Perda itu terkait ketenteraman dan ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menyegel Holywings di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua pada Rabu 29 Juni 2022. Satpol PP juga akan menyegel dua gerai Holywings lainnya.
Selengkapnya baca: https://www.satelitnews.com/72928/bupati-zaki-cabut-izin-holywings/