SATELITNEWS.ID, LEBAK–Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (30/6). Satu orang mantan kepala desa di wilayah Lebak berinisial AB (51) menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan Kepala Desa. AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bertempat di rumah pelaku di Kabupaten Lebak,” kata Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik dalam keterangan pers Polda Banten.
Asep menjelaskan korban masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Mawar (bukan nama sebenarnya) merupakan keponakan istri tersangka. Anak perempuan itu sudah terbiasa bermalam di rumah tersangka.
Namun pada saat kejadian, rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anaknya sedang pergi. Sehingga tinggal tersangka dan korban.
Selanjutnya tersangka membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh. AB pun meminta korban untuk membuka baju akan tetapi permintaan itu ditolak. Tersangka kemudian membuka baju korban secara paksa dan mulai melakukan pencabulan .
“Setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000. Setelah kejadian tersebut Mawar langsung menghubungi bibi nya sendiri WR (30) kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” tambahnya.
Asep menambahkan bahwa telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, “Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp. 50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian,” jelas Asep.
Atas perbuatan kejinya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara. (gatot)