SATELITNEWS.ID, SERANG – Menurut data Mendagri per 31 Desember 2021, angka penduduk Provinsi Banten sudah mencapai 11,7 juta jiwa.
Hal ini menjadi isu yang berkembang di tengah masyarakat, sebagai prasyarat potensi bertambahnya kursi anggota legislatif di Provinsi Banten sebanyak 15 kursi.
Artinya, saat ini di DPRD Provinsi Banten terdapat 85 kursi pada pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang bisa menjadi 100 kursi.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Banten, Masudi mengaku, tidak bisa bersepekulatif dalam menanggapi isu tersebut.
Karena pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu, sesuai amanat Undang-undang. Meskipun penambahan kursi itu sesuai dengan pasal 191 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, kata dia, Undang-Undang tersebut harus dilakukan amandemen oleh MPR sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 untuk perubahan Dapil dan jumlah kursi.
Meskipun, lanjutnya, DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
“Tetapi kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus diamandemen. Belum tentu dilakukan amandemen saat ini. Biarlah menjadi urusan pembuat undang-undang,” kata Masudi, di sela-sela acara Diskusi Kamisan Pokja Wartawan, di Plaza Inspirasi KP3B, Kamis (30/6/2022).
Menurut Masudi, perubahan Dapil dan jumlah kursi DPRD Banten bukan persoalan sepele, ada 70 poin prasyarat diantaranya jumlah penduduk diatas 11,7 juta.
Namun jumlah penduduk ini belum tentu sebanding dengan jumlah hak suara nanti.
“Perubahan Dapil dan jumlah kursi, bukan soal remeh temeh. Namun rumit sekali, karena politis. Kelemahan kita,
Penyusunan dapil 70 persyaratan, salah satunya jumlah penduduk. Belum tentu jumlah penduduk sebanding dengan jumlah Pemilih,” kata Masudi.
Hal senada, juga disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi. Menurutnya, selama tidak ada perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkaitan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang, Tahapan dan Jadwal Pemilu tidak akan ada perubahan Dapil dan jumlah kursi.
“Adakah perubahan dapil seperti di Papua. Tergantung pembuat undang-undang. Selama undangan tidak berubah berkaitan dengan tahapan
PKPU nomor 3 Tahun 2022. Kita serahkan ke pembuat undang-undang,” ujar Didih.
Meskipun demikian, ia pun berharap ada perubahan dapil namun bukan kewenangannya. Perubahan dapil dan penambahan kursi bisa lebih membawa keterwakilan masyarakat dalam aspirasi di Banten.
“Namun itu hanya sekedar harapan. Tetapi kita tidak bisa, lantaran sebagai penyelenggara menjalankan amanat undang-undang,” imbuhnya. (mg1)