SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang belum menerima surat keputusan pengangkatan (SK) sebagai ASN. Selama belum resmi menjadi PPPK, mereka masih berstatus honorer.
Kepala Persatuan PPPK Kabupaten Tangerang, Nuryanah mengatakan secara keseluruhan PPPK di Kabupaten Tangerang sebanyak 3.442 orang. Untuk rinciannya kata dia, yakni PPPK pendidik sebanyak 3224 orang, non pendidik 114 orang, tenaga kesehatan RSUD Balaraja 50 orang, tenaga kesehatan Puskesmas 52 orang, dan tenaga teknis sebanyak 2 orang.
“Semuanya belum menerima SK dari tahun 2021. Selama belum menerima SK, maka mereka juga belum mendapatkan hak-hak PPPK. Jadi masih sebagai honorer,” kata Nuryanah kepada Satelit News, kemarin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, bahwa jumlah PPPK di Kabupaten Tangerang kurang lebih mencapai 4.000 lebih.
Menurut Hendar, saat ini pihaknya masih mengagendakan penyerahan SK. Hal itu dikarenakan masih dalam proses pemberkasan.
Pasalnya, jumlah PPPK di Kabupaten Tangerang terbilang cukup banyak, dibandingkan dengan wilayah lain yang hanya mencapai 1.000 orang atau ratusan orang saja.
“Sebetulnya tidak ada kendala. Cuma proses pemberkasan kan ada yang cepat, ada yang lambat. Sementara kalau proses ingin mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, itu harus semua pemberkasan selesai,” kata Hendar.
Selain itu, untuk penyerahan SK kepada PPPK, pihaknya melihat agenda Bupati Tangerang terlebih dahulu. Pasalnya, para PPPK ini, ingin penyerahan SKnya disamakan seperti penyerahan SK PNS.
“Kita melihat agendanya bupati dulu. Jadi tinggal nunggu perintah saja. SK sudah jadi tinggal serahkan saja. Cuma mereka ingin penyerahan SK seperti PNS, diserahkan oleh pimpinan,” pungkasnya. (alfian/aditya)