SATELITNEWS,TANGERANG—Imbas promosi minuman keras yang dilakukan Holywings masih belum berakhir. Setelah belasan gerainya ditutup pemerintah daerah dan 6 pegawainya jadi tersangka, perusahaan pengelola tempat hiburan malam itu juga digugat ke Pengadilan.
PT Aneka Bintang Gading yang merupakan perusahaan pengelola Holywings digugat atas kasus dugaan penistaan agama karena menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosinya. Gugatan juga dilayangkan kepada Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading.
Gugatan dilakukan dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok di PN Tangerang Klas 1 A. Kuasa hukum kedua orang tersebut, Hendarsam Marantoko mengatakan mereka tersinggung dengan cara promosi Holywings tersebut.
“Dua orang penggugat yang melekat nama Muhammad, yang merasa tersinggung, tersakiti, terhina dan dirugikan,” ujarnya di PN Tangerang Klas 1 A, Kamis (30/6).
Selain itu, kuasa hukum penggugat juga mengajukan gugatan secara perdata. Sebab melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat atas kasus Holywings yang terkesan lepas tangan serta melimpahkan semua masalah ke karyawannya.
“Pertama, ketika terjadi masalah pidana, karyawan disalahkan diduga dikorbankan dan dikambinghitamkan. Kedua, ketika terkait masalah penutupan Holywings, sebanyak 2.800 karyawan dijadikan bumper,” lanjutnya.
Hal tersebut didasari dengan ketentuan hukum perdata pada pasal 1367 KHUP Perdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Atas dasar kedua latar belakang tersebut, Hendarsam menyampaikan tuntutan kepada pihak Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading (ABG) dan perseroan terbatas (PT) ABG.
Diantaranya, meminta pertanggung jawaban Direksi PT ABG yang diduga lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi minuman keras gratis yang mengandung unsur SARA.
Lalu, keduanya meminta kepada Majelis Hakim PN Tangerang yang akan memerika perkara ini untuk mengadili, memutus dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp 100 Miliar. Uang terendah nantinya akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan shadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Selanjutnya, Hendarsam menyampaikan dalam hal ini meminta para tergugat yaitu Direktur Utama PT ABG dan PT ABG untuk meminta maaf, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dengan dimuat dalam media sosial berskala nasional selama 7 hari berturut-turut.
“Tuntutan kita meminta untuk dilakukan ganti kerugian immateril dan materil sebesar 100 Miliar totalnya dan ini bukan untuk kita, bukan untuk prinsipal tapi apabila dikabulkan Majelis Hakim akan disumbangkan ke BAZNAS untuk kepentingan umat,” katanya.
“Serta menuntut manajemen Holywings, Direktur dan perusahaannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala Nasional selama 7 hari berturut-turut,” tambahnya.
Untuk selanjutnya, Hendarsam menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu putusan Majelis Hakim serta jadwal persidangan atas tuntutan kasus tersebut.
“Ke depannya kita masih menunggu putusan Majelis Hakim dan juga jadwal persidangan atas tuntutan kasus tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin gerai Holywings yang ada di wilayahnya. Holywings dinilai melanggar Perda 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (29/6).
Zaki menjelaskan pada pada Perda 20 Tahun 2004 asal 2 Ayat 1 tertulis, unit usaha dilarang membuat keributan dan keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lain.
“Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” tutur Bupati Zaki.
Dia pun memastikan, bila seluruh gerai Holywings akan ditutup. Yakni berada di kawasan perumahan Lippo Karawaci, kawasan Gading Serpong dan yang terbesar berada di kawasan Qbig BSD, Kabupaten Tangerang. (irfan)