“Bukan dibebaskan, tapi kami tangguhkan dulu, penjaminnya keluarganya. Status Kepala Desa (Kades) itu masih tersangka,” tegas AKP Fajar, saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, pertimbangan penangguhan selain ada penjamin dari keluarganya, pihak Polres Pandeglang mempertimbangkan roda Pemerintahan Desa agar tetap berjalan.
“Kadesnya ditahan, roda pemerintahan desa terhambat, Plt (pelakasan tugas)-nya belum ditunjuk. Maka dari itulah, ditangguhkan. Kades Pejamben itu wajib lapor, seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis,” tambahnya.
Ia memastikan, kasus dugaan mafia tanah itu tak terhenti dan penyelidikannya masih didalami. Bahkan ditegaskannya, pihaknya masih mengincar dalang dari kasus tersebut.
“Masih berlanjut (pemeriksaan,red), soalnya yang kita incar otaknya kasus tersebut. Intinya, pidana masih lanjut, bukan dia dibebaskan selesai. Saya masih mencari yang diatas-atasnya, ini (dugaan mafia tanah,red),” tegasnya lagi.
Ditambahkannya, kalau pemeriksaan Kades Pejamben sudah optimal. Namun saat ini, pihaknya lebih membidik yang diatas Kades Pejamben.
“Proses penyelidikan, sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi lagi, untuk yang keatasnya itu. Kalau Kadesnya sudah (Kades Pejamben,red). Tapi yang keatasnya belum. Makanya terus didalami lagi,” terangnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Pandeglang, sangat mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH), khusunya jajaran kepolisian yang saat ini fokus menangani oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, yang diduga terlibat kasus dugaan mafia tanah.
Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Erin Febiana menyatakan, langkah jajaran Kepolisian sudah tepat memberantas mafia tanah di wilayah Pandeglang.
Tentu saja politisi Partai Gerindra ini mengaku, sangat mendukung penuh langkah Polda Banten dan Polres Pandeglang, yang sedang menangani keterlibatan Kades Carita dan Pejamben, Kecamatan Carita, dalam dugaan kasus mafia tanah. (nipal)
BacaJuga :
“Bukan dibebaskan, tapi kami tangguhkan dulu, penjaminnya keluarganya. Status Kepala Desa (Kades) itu masih tersangka,” tegas AKP Fajar, saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, pertimbangan penangguhan selain ada penjamin dari keluarganya, pihak Polres Pandeglang mempertimbangkan roda Pemerintahan Desa agar tetap berjalan.
“Kadesnya ditahan, roda pemerintahan desa terhambat, Plt (pelakasan tugas)-nya belum ditunjuk. Maka dari itulah, ditangguhkan. Kades Pejamben itu wajib lapor, seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis,” tambahnya.
Ia memastikan, kasus dugaan mafia tanah itu tak terhenti dan penyelidikannya masih didalami. Bahkan ditegaskannya, pihaknya masih mengincar dalang dari kasus tersebut.
“Masih berlanjut (pemeriksaan,red), soalnya yang kita incar otaknya kasus tersebut. Intinya, pidana masih lanjut, bukan dia dibebaskan selesai. Saya masih mencari yang diatas-atasnya, ini (dugaan mafia tanah,red),” tegasnya lagi.
Ditambahkannya, kalau pemeriksaan Kades Pejamben sudah optimal. Namun saat ini, pihaknya lebih membidik yang diatas Kades Pejamben.
“Proses penyelidikan, sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi lagi, untuk yang keatasnya itu. Kalau Kadesnya sudah (Kades Pejamben,red). Tapi yang keatasnya belum. Makanya terus didalami lagi,” terangnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Pandeglang, sangat mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH), khusunya jajaran kepolisian yang saat ini fokus menangani oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, yang diduga terlibat kasus dugaan mafia tanah.
Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Erin Febiana menyatakan, langkah jajaran Kepolisian sudah tepat memberantas mafia tanah di wilayah Pandeglang.
Tentu saja politisi Partai Gerindra ini mengaku, sangat mendukung penuh langkah Polda Banten dan Polres Pandeglang, yang sedang menangani keterlibatan Kades Carita dan Pejamben, Kecamatan Carita, dalam dugaan kasus mafia tanah. (nipal)