SATELITNEWS.ID, LEBAK—Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak mengecam keras kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Cibeber. Penegak hukum diminta memberikan hukuman berat bagi pelaku.
Desakan dari LPA menyikapi salah satu kasus pencabulan yang teranyar terungkap kepolisian, diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber terhadap anak di bawah umur yang tak lain keponakan dari istrinya sendiri.
“Pelaku pencabulan terhadap anak apalagi jika dilakukan oleh orang terdekat harus dihukum seberat-beratnya. Karena seharusnya dia yang melindungi, bukan sebaliknya melakukan perilaku bejat terhadap anak,” kata Ketua LPA Lebak, Oman Rohmawan.
Oman menutut Pemerintah Kabupaten Lebak menanggapi serius dan tidak tutup mata terhadap maraknya kasus kekerasan yang dialami anak. “Trauma healing harus segera diberikan kepada para korban kasus kekerasan seksual dengan memberikan pendampingan psikolog dan pemeriksaan kesehatan secara intensif,” ujar dia.
Sinergi pemerintah daerah dan lembaga terkait amat penting dalam menyusun kebijakan untuk mewujudkan Kabupaten Lebak sebagai daerah yang ramah anak. “Pemerintah harus serius membuat kebijakan yang pro terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, dan masif mensosialisasikan hingga ke tingkat RT. Mari kita jaga anak-anak dari para predator seksual,” imbuhnya.
Diberitakan sebelum, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (30/06/2022). Satu orang mantan kepala desa di wilayah Lebak berinisial AB (51) menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan kepala desa. AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bertempat di rumah pelaku di Kabupaten Lebak,” kata Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik dalam keterangan pers Polda Banten.(mulyana)