SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Para petani sayur yang menggarap lahan milik Pemkot Tangerang di Kelurahan Selapajang, Kota Tangerang diminta mengosongkan garapan mereka. Sebab lahan tersebut akan dipergunakan.
Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) telah melayangkan surat pemberitahuan dengan Nomor 520/907-sekr/2022 yang ditunjukkan untuk RW 5 dan RW 8 Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari. Dalam surat itu berisi tentang permintaan kepada warga untuk mengosongkan lahan paling lambat minggu pertama Juli 2022 ini.
Lahan itu rencananya akan dibangun sarana dan prasarana oleh Pemkot Tangerang. Surat itu telah dilayangkan pada 15 Juni 2022 lalu. Salah satu petani yang enggan disebutkan namanya mengatakan lahan tersebut sekira seluas 7 hektare. Dari informasi yang dia peroleh lahan itu akan digunakan untuk venue motor cross. “Ada sekitar 7 hektare lahan yang masuk RW 05 dan RW 08. Katanya untuk jalur motor,” ujarnya, Selasa, (05/07/2022).
Petani ini mengaku memang lahan tersebut milik Pemkot Tangerang. Kata dia Pemkot Tangerang mengizinkan masyarakat menggarap lahan untuk ditanami sayur mayur. “Iya ini lahan garapan punya pemerintah. Kita disini cuma dapat izin saja,” katanya.
Menurutnya, para petani yang menggarap lahan tersebut bukan menolak pembangunan. Namun mereka khawatir apabila jadi dibangun para petani tidak ada pendapatan lain lagi. “Kita sadar lahan yang kita gunakan ini bukan punya kita,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaonang membenarkan lahan tersebut akan digunakan untuk venue motor cross. Menurut dia, Pemkot Tangerang berhak mengambil alih kembali lahan tersebut. “Warga yang menanam pohon bayam di sana dia sadar betul itu bukan tanahnya, tapi kita sosialisasi surat sudah diberikan ke RW. Itu aset kota Tangerang, AP 2 juga mengakui,” katanya.
“Aset pemda harus dimanfaatkan secara umum untuk kemaslahatan bersama tidak untuk kelimpahan atau pribadi,” katanya. Kata Kaonang, Pemkot Tangerang sudah memberikan kesempatan bertahun-tahun kepada masyarakat setempat untuk menggarap lahan. Sehingga, apabila akan diambil alih untuk kebutuhan Pemkot Tangerang maka masyarakat harus siap mengosongkan lahan.
“Dia makai izin ke dinas, itu kan masih di bawah DKP. Kan nggak perlu sewa juga, sudah menikmati sekian tahun. Maka sekarang izinkan ini dipakai untuk kemaslahatan warga Kota Tangerang salah satunya untuk fasilitas olahraga,” katanya. “Kecuali ada hak memiliki, ya silakan. Tapi sepengetahuan saya seluruh yang menanam pohon di sana tahu betul kalau dia tidak punya alas hak untuk memiliki,” pungkasnya. (irfan)