SATELITNEWS.ID LEBAK—Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak paksa truk bermuatan pasir dan tanah yang terpakir sembarang di badan Jalan Maja – Koleang, Kecamatan Maja agar kembali melanjutkan perjalanannya. Sebab, keberadaan truk besar itu bisa membuat kemacetan serta mengotori badan jalan. Langkah itu juga, sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Sub Koordinator Opsdal Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin menegaskan, penertiban yang dilakukan bersama anggotanya menindaklanjuti kerap terjadinya kecelakaan akibat jalan licin yang diduga ditimbulkan tumpahan muatan oleh truk tersebut. Maka, untuk mencegahnya terjadinya peristiwa itu harus ditertibkan. “Ada lima truk bermuatan pasir dan tanah yang parkir sembarangan di badan Jalan Maja – Koleang, kita arahkan mereka untuk melanjutkan perjalanan,” kata Anna Wahyudin kepada SatelitNews.Id, Selasa (05/07/2022).
Anna menjelaskan, keberadaan truk bermuatan pasir atau tanah itu disinyalir membuat badan jalan jadi licin akibat tumpahan limbah yang diangkutnya. Kondisi licin dapat mengancam keselamatan pengguna jalan serta bisa merusak badan jalan tersebut. “Truk pakir di badan jalan jelas akan menimbulkan kemacaten, membahayakan keselamatan pengendara serta dapat merusak badan jalan itu,” ujar pria yang biasa disapa Anong ini.
Saat disinggung, selain memaksa sopir truk untuk melanjutkan perjalanan, ada sanksi lain yang diberikan, Kata Anong, sanksi tegas berupa itu ada di Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengatur lalulintas. Jadi, Satpol PP hanya memberikan teguran berupa Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP).”Kita hanya berika STBP, bahwa kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran lalulintas. Ya, untuk penindakan lebih tegasnya itu ada di Dishub,” Anong menjelaskan.
“Keberadaan truk (parkir di badan jalan) juga bisa masuk melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3). Maka kita ingatkan mereka untuk mematuhi perda tersebut,” timpal Anong.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menambahkan, pihaknya mengimbau kepada para sopir truk untuk tidak membawa barang muatannya melebih kapasitas. Sebab, dampak yang timbulkan akibat muatan berlebih bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. “Saya harap para sopir ini bisa mematuhi apa yang telah ditatapkan pada Undang-undang Lalu Lintas,” imbuhnya.(mulyana)