SATELITNEWS.ID, SERANG— Empat terdakwa kasus dugaan korupsi lahan stasiun peralihan sampah (SPA) Petir, Kabupaten Serang dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 huruf i junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Akibatnya, keempat terdakwa yang terdiri dari Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto, Kabid Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa Negara Padang Toton Efendi terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
Terungkap juga dalam surat dakwaan JPU, yang dibacakan pada Rabu (6/7), jika pembayaran untuk pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,347 miliar dipaksakan. Soalnya, terdapat kekurangan berkas pengajuan.
Perbuatan Toto Mujianto selaku PPK, Asep Herdian selaku Camat Petir, Toto Efendi selaku Kades Negara Padang merupakan perbuatan melawan hukum, sebagai mana dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 huruf i junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
JPU Kejari Serang Mulyana yang membacakan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa tersebut mengatakan bahwa Sri Budi Prihasto sudah diingatkan oleh bawahan mengenai berkas pengajuan yang terdapat kekurangan. Akan tetapi, Sri Budi Prihasto tetap meminta agar proses pembayaran dilaksanakan.
“Pada awalnya, terdakwa Sri Budi Prihasto telah diingatkan oleh Muhandayani selaku Kasubag Keuangan DLH bahwa berkas pengajuan terdapat kekurangan antara lain rekening penerima yang tidak sesuai dengan lampiran surat pelepasan hak, akan tetapi Sri Budi Prihasto tetap meminta agar proses pembayaran tetap dilaksanakan,” kata Mulyana.
Dijelaskan Mulyana kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 2020 lalu. Ketika itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SPA Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020.
“Pengadaan lahan dilakukan oleh Dinas LH dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar,” kata Mulyana.
Untuk melaksanakan kegiatan, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Namun, pada pelaksanannya pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak yakni Ajali selaku pemilik lahan, tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi,” kata Mulyana dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Mulyana mengungkapkan pembayaran ganti rugi sebanyak Rp1.347.632.000 tidak ditransfer ke rekening Ajali selaku yang berhak,melainkan ke rekening Toton Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp330 juta.
“Terdakwa Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp10 juta, Toto Mujianto Rp60 juta dan Asep Herdiana Rp25 juta,” kata Mulyana.
Mulyana menegaskan perbuatan keempat terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Kepala BPN Nomor tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan lahan, dan peraturan Gubernur Banten Nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Perbuatan Toto Mujianto selaku PPK, Asep Herdian selaku Camat Petir, Toto Efendi selaku Kades Negara Padang merupakan perbuatan melawan hukum, sebagai mana dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 huruf i junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutur Mulyana.
Menanggapi surat dakwaan tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (dzh/bnn/gatot)