SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Sembilan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang sempat kosong, akhirnya sudah terisi oleh wajah baru yang lolos seleksi lelang jabatan.
Bahkan langsung dilantik oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita, di Aula Pendopo Bupati Pandeglang, Senin (11/7/2022).
Data yang berhasil dihimpun : pelantikan 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setingkat eselon IIB, yang tertuang Keputusan Bupati Pandeglang nomor 8212/KEP.3103-BKPSDM/2022, tertanggal 8 Juli 2022 lalu itu terdiri dari:
R Goenara Daradjat menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Hasan Bisri menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan, Roni menjabat Kepala DPKPP, Bunbun Buntara menjabat Kasat Pol PP, Ratu Tanti Darmiasih menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Lalu, Nasir menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Neneng Nuraeni menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, Atang Suhana menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Eni Yati menjabat Direktur Utama RSUD Berkah Pandeglang.
Dalam kesempatan pelantikan itu, Bupati Irna mengatakan, Kepala OPD sebagai seorang leader (pemimpin) yang harus memiliki nilai dan berintegritas, dalam menjalankan program kerja yang telah ditetapkan.
“Sebagai seorang pemimpin, birokrat handal, para Kepala OPD harus punya nilai, karena nanti program akan dimonitor dan dikawal oleh Kejari (Kejaksaan Negeri). Maka dari itu jabatan ini harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT dan kepada negara,” kata Irna, Senin (11/7/2022).
Irna juga menegaskan, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang usai dilantiknya itu, untuk tetap menjaga integritas dan kualitas dengan dilandasi oleh kejujuran.
“Jaga integritas dan kualitas, bobotnya Fifty-Fifty, kokohnya kejujuran pondasi nilai tersebut di era sekarang ini mulai rapuh, tapi integritas harga mati, integritas identik dengan kejujuran sifat rosul amanah sidik fattonah, cerdas, dan terbuka,” ujarnya.
Selain itu, Irna meminta kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama jangan sampai alergi kritik dan harus senantiasa menerima masukan dari berbagai pihak.
“Sebagai leader harus mau diberikan masukan dan siap dikritisi. Hal itu tentu saja supaya terus meningkatkan kinerjanya dimasing-masing OPD,” tandasnya.
Kepala BKPSDM Pandeglang, Moch. Amri menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan pengumuman tentang hasil akhir seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama yang tertuang dalam surat nomor : 800/093-pansel-JPTP/2022.
“Berdasarkan hasil penilaian akhir dari seluruh tahapan seleksi secara terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemkab Pandeglang tahun 2022, diperoleh 3 orang peserta dengan nilai tertinggi pada masing-masing formasi,” klaimnya.
Dijelaskannya, nama-nama hasil seleksi tersebut telah direkomendasikan kepada Bupati Pandeglang untuk diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Nama-nama peserta hasil seleksi itu kemudian direkomendasikan kepada Bupati Pandeglang selaku pejabat pembina kepegawaian,” ungkap Amri.
Diberitakan sebelumnya, Akibat para calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melamar Belum Memenuhi Syarat (BMS), dari total 11 jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dua jabatan di dua OPD harus dilakukan lelang atau asesmen ulang.
Dua jabatan di dua OPD yang mesti dilelang ulang itu yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK), dan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Data yang berhasil dihimpun, di BPBDPK Pandeglang yang mengikuti lelang jabatan ada sebanyak 5 orang, dan kelimanya itu BMS semua.
Namun, kalau di Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, bervariatif ada MS dan BMS. Hanya saja yang MS-nya lebih memilih di OPD lain dibanding di situ. Akhirnya, jabatan itu mesti dilelang ulang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pandeglang, M Amri membenarkan, ada dua OPD yang mesti dilakukan lelang ulang kembali. Hal itu kata dia, akibat nilai yang didapat para peserta masih BMS.
“Dalam lelang jabatan ini kan ada tiga katagori hasil penilaiannya yakni, Memenuhi Syarat (MS)
Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Kurang Memenuhi Syarat (KMS). Nah dua OPD itu masuk kedalam BMS, jadi harus asesmen ulang,” kata Amri saat ditemui di kantornya, Senin (4/7/2022) lalu. (nipal)