SATELITNEWS.ID, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, menerima informasi terkait Partai Politik (Parpol) yang sudah mendaftarkan Sistem Informasi Politik (Sipol). Tercatat yang sudah mendaftar ke KPU RI, ada 35 Parpol.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, pendaftaran Parpol ditingkat nasional akan mulai dibuka pada 29 juli 2002 ini.
Setelah selesai pendaftaran, selanjutnya KPU Kabupaten Serang akan melakukan verifikasi faktual sampai batas Desember 2023.
“Semua pendaftaran itu di RI, kalau daerah itu eksekutor, jadi ketika mereka sudah daftar maka kita akan mendapatkan informasi itu, terdaftar,” kata Abidin, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, bagi parpol baru yang mendaftar ke KPU ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Untuk tingkat nasional harus memiliki kepengurusan diseluruh provinsi, kemudian harus memiliki kepengurusan di 75 persen diseluruh kabupaten/ kota dan 50 persen kepengurusan di 50 persen kecamatan.
“Misalnya partai A di tingkat Kabupaten Serang, dia harus memiliki kepengurusan dan sekretariat di 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Serang,” tuturnya.
Berkaitan dengan verifikasi parpol tersebut, kata Abidin pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap partai baru mulai dari kepengurusan, sekretariat hingga keanggotaan.
Sedangkan untuk partai yang masuk parliamentary threshold (PT), hanya akan dilakukan verifikasi terkait sekretariat dan kepengurusan.
“Cuma tidak dilakukan verifikasi faktual di lapangan terkait keanggotaan. Partai lama yang sudah memenuhi PT itu ada 9 partai,” ujarnya.
Abidin mengungkapkan dengan telah dimulainya tahapan ini parpol harus sudah melakukan persiapan memanaskan mesin. (sidik)