SATELITNEWS.ID, SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, meneliti dokumen pelimpahan berkas tahap satu dari Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota soal tersangka artis Nikita Mirzani (NM), Selasa (12/7/2022).
Artis yang populer dipanggil Nyai ini, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak 13 Juni 2022. Tentunya, hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Bahwa NM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, membenarkan atas sudah diterimanya pelimpahan berkas NM dari Penyidik. Lebih lanjut pihaknya akan melakukan penelitian dokumen tersebut guna kelengkapan naik di persidangan.
“Sudah masuk. Diteliti dulu sama jaksa penelitinya,” katanya.
Ditanya kapan rencana persidangan kasus yang menyeret artis seksi ini ke Pengadilan Negeri (PN) Serang? Rezkinil menegaskan, bagian Jaksa peneliti Kejari Serang akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen berkas pelimpahan tahap satu ini terlebih dahulu.
Karena dikhawatirkan sarat formil dan materilnya belum lengkap untuk naik di persidangan. Jika belum lengkap pihaknya akan meminta penyidik untuk melengkapi sarat tersebut.
“Sekali lagi. Diteliti dulu sama jaksa penelitinya apakah lengkap secara formil dan materil berkas perkaranya. Kalau lengkap kita nyatakan lengkap tapi kalau belum lengkap pastinya akan kita berikan petunjuk untuk segera dipenuhi,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, juga membenarkan penyidik dari Polresta Serang Kota sudah melimpahkan berkas tersangka NM ke Kejari Serang.
Terkait permasalahan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. “Betul kabarnya begitu, sudah di limpahkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terlebih dahulu Kejari sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), bersama penetapan tersangka tertanggal 13 Juni 2022.
Surat penetapan tersangka itu, disampaikan Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota, David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. (mg1)