SATELITNEWS.ID, LEBAK—Malang benar nasib Am (21). Perempuan muda penyandang disabilitas dari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak menjadi korban pencabulan dari pria paruh baya berinisial SA (50). Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku merupakan pamannya sendiri. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke polisi.
Kuasa hukum korban, Willyanto mengungkapkan, aksi bejat itu terkuak saat ibu korban merasa curiga melihat kondisi anaknya ketika berkunjung. Saat itu, perilaku anaknya berubah dan takut jika bertemu dengan orang lain. Hal itu berlangsung selama dua tahun terakhir.
“Secara perlahan, kecurigaan ibunya terjawab. Dalam pengakuan AM, ia mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari SA dari tahun 2020 lalu. Am yang saat itu tengah sendiri di rumahnya, tiba-tiba masuk. SA yang langsung membawa dengan paksa korban ke dalam kamar rumah dan melucuti pakaian Am. SA melakukan tindakan cabul dengan memasukan jari bagian tengahnya kepada kelamin korban,” kata Willyanto, kepada wartawan, Rabu (13/07/2022).
“Berdasarkan keterangan korban yang tinggal bersama dengan neneknya di Kecamatan Bayah, sementara ibu kandungnya bekeja di Tangerang itu, pelecehan itu bukan kali pertama, namun SA kerap melakukan hal tersebut beberapa kali saat Am tengah sendiri di rumahnya,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan anaknya itu, ibu korban L bersama Willanto pun melaporkan SA kepada penyidik Polres Lebak pada 8 Juli 2022 lalu. “Kita berharap ada keadilan yang diterima AM ini, dan pelaku segera ditangkap,” harapnya.
Saat ini, kondisi korban sendiri tengah mengalami trauma berat akibat tindakan cabul yang diduga dilakukan oleh pamannya itu. Bahkan, saat hendak divisum, Am menolak karena masih takut akan mendapatkan pencabulan lagi.
“Korban saat ini masih mengalami trauma, karena mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak memberitahu siapapun termasuk ibunya sendiri. Akhirnya, korban pun hanya bisa memendam hal itu sendiri,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono saat dikonfirmasi akan menindaklanjuti laporan Lia dan kuasa hukumnya itu. “Saya cek dulu ya, tapi pastinya diproses, cuma butuh waktu,” kata singkatnya.(mulyana)