SATELITNEWS.ID, SERANG – Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, Kejati Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Bulog Serang tahun anggaran 2016, Kamis (7/7/2022) lalu.
Pada perkara tersebut, pihaknya berhasil mengungkap terdapat dugaan penggelapan dana uang muka yang dilakukan oknum Satuan Kerja (Satker).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat uang muka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebagian atau seluruhnya, dan diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum Satker,” kata Ivan, tanpa menjelaskan berapa nilai kerugiannya.
Kata Ivan, Tahun 2016 lalu, Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten, melaksanakan kegiatan pengadaan beras dalam negeri dan hasil giling gabah.
” Bahwa terdapat sisa uang muka yang belum dipergunakan oleh satker, untuk percepatan pengadaan beras. Namun kenyataannya, pengadaan beras tidak dapat dipenuhi, dan seharusnya dana yang tidak digunakan tersebut segera dikembalikan atau disetor ke Divre/Subdivre selambat-lambatnya 15 hari kalender,” ujarnya.
Kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten telah menemukan fakta hukum, berupa dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Yakni, diduga telah terjadi penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) sehingga berpotensi mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara.
“Untuk kerugian belum bisa di ekspos, masih proses pengumpulan dokumen dan keterangan,” tandasnya.
Ia meyakini, Tim Penyidik pada AsIsiten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, secara professional secepat mungkin dan terukur untuk mengungkap dan menemukan calon tersangka.
“Sehingga dapat melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam rangka restrukturisasi Kejati Banten tengah mendalami dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten yang dikenal Bank Banten dan Badan Urusan Logistik Bulog.
Tujuannya, permasalahan tersebut diantaranya perbankan sangat rentan akan adanya kepercayaan publik dari bisnis yang dilakukan Bank Banten.
Juga agar kerugian-kerugian yang ditimbulkan dapat mendukung dalam restrukturisasi Bank Banten.
“Perkara di bulog sudah naik penyidikan. Satu lagi kita naikan ke penyidikan perkara di Bank Banten,” pungkasnya. (mg1)