SATELITNEWS.ID, SERANG – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, kesulitan untuk mempertemukan tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani (NM), dengan pihak pelapor Dito Mahendra.
Sehingga, kata dia, mekanisme Restorative Justice (RJ) belum dapat dijalankan oleh penyidik. Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan.
“Sedangkan pelapor, hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto, Kamis (14/7/2022).
Dia memastikan, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara yang menyeret artis yang populer dipanggil Nyai tersebut itu.
Sehingga akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Padahal, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan RJ terhadap perkara itu.
“Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dengan ketidakhadiran NM,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Shinto, Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) lalu.
Tujuannya, agar dapat dimintai keterangan pada Jumat (24/06). “Bahkan ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07). Namun NM tidak juga hadir di depan penyidik,” ujarnya.
Dengan demikian, Penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota saat ini menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (12/07 sekira pukul 13.00 WIB.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka NM kepada pihak Kejari Serang pada Selasa siang dan sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil,” ujarnya.
Sementara, Kepada Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengaku, pihaknya masih melakukan penelitian berkas pelimpahan tersangka NM yang dilakukan Jaksa Peneliti.
“Masih diteliti dulu sama jaksa penelitinya apakah lengkap secara formil dan materil berkas perkaranya. Kalau lengkap kita nyatakan lengkap tapi kalau belum lengkap pastinya akan kita berikan petunjuk untuk segera dipenuhi,” katanya. (mg1)