SATELITNEWS.ID, TANGERANG–BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten menyarankan agar para buruh yang di-PHK mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), alih-alih mengklaim program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu diungkapkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Yasarudin
“Untuk para buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan di usia produktif, sebaiknya tidak mengklaim JHT. Karena sangat disayangkan, karena ada program yang lebih cocok untuk usia produktif, yaitu JKP,”kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Yasarudin dalam acara media gatering di Hotel Episode, Gading Serpong Kelapa Dua, Jumat (15/7).
Menurutnya, Program JKP sangat cocok bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya di usia produktif ini. Diantaranya, akan diberikan pelatihan kerja. Pelatihan ini akan dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Selain pelatihan kerja, seseorang yang kehilangan pekerjaan juga akan diberikan akses informasi kerja, semisal lowongan pekerjaan dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir. Dan yang ketiga, dalam program JKP juga diberikan bantuan uang tunai.
“Dalam program JKP ini, mereka yang masi usia produktif kan bisa diberikan pelatihan kerja sehingga bisa bekerja lagi, dan akan kita carikan informasi lowongan kerja, ada bantuan uang juga, ” jelasnya.
Dibentuknya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya. Sehingga, si pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika terjadi resiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat seseorang kehilangan pekerjaannya, ” katanya.
Yasarudin menegaskan, bagi para pekerja yang berhak menerima atau mengklaim JKP, hanya pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apabila si pekerja mengundurkan diri, maka tidak bisa mengklaim JKP.
“Tentunya harus terdaftar dulu ya. Untuk syaratnya cukup menunjukkan bukti di PHK, kalau pekerja mengundurkan diri tidak bisa mengklaim JKP, ” tegasnya. (alfian)