SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Di saat KPK sedang redup, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru lagi trengginas-trengginasnya nangkepin koruptor. Yang membanggakan, tangkapan Kejagung ini kebanyakan kelas kakap. Terbaru, lembaga yang dipimpin Buhanuddin ST itu, garap korupsi yang terjadi di Krakatau Steel (KS) dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Sejak memimpin Kejagung, Burhanuddin sudah beberapa kali mengungkap kasus kakap. Semua kasus kakap itu terjadi di perusahaan BUMN. Mulai dari Asabri, Jiwasraya, Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Askrindo Mitra Utama (AMU), hingga Garuda Indonesia. Ada juga kasus mafia migor di Kementerian Perdagangan. Nilai korupsi di kasus-kasus ini sangat fantastis. Duit negara triliunan rupiah berhasil diselamatkan.
Kembali ke KS. Dalam beberapa tahun terakhir, KS masuk kategori perusahaan pelat merah yang sedang ‘sakit’. Utang yang menumpuk, membuat perusahaan penghasil baja ini, tidak pernah mencatatkan keuntungan. Ternyata, salah satu penyebab KS sakit itu karena kasus korupsi di masa lalu.
Ada 5 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus KS. Kelimanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel. “Senin 18 Juli 2022, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan lima orang tersangka,” kata Burhanuddin, dalam keterangan lewat video, kemarin.
Para tersangka itu adalah Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai 2012. Kemudian, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015.
Ketiga, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016. Lalu, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015. Terakhir, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2019.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Namun, hanya FB yang menjadi tahanan kota sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.
Terkait kasus ini, Burhanuddin menjelaskan, KS pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC. Dalam pengadaan itu, pemenang kontraktornya adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan KS. Namun, sayangnya pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,9 triliun.
Menurut Burhanuddin, seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya. Namun, prakteknya pembungunan itu dibiayai oleh konsorsium dalam negeri lewat Himpunan Bank Negara (himbara).
“Dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi, sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi Rp 6,9 triliun,” ungkap Burhanuddin dikutip dari rm.id.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah Kejagung yang bersih-bersih terhadap perusahaan plat merah. “Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik,” kata Erick.
Erick mengapresiasi langkah cepat Kejagung dalam merespons kasus korupsi yang berlangsung pada 2011 itu. Menurut Erick, sinergitas antara BUMN dan Kejagung maupun seluruh aparatur hukum adalah bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.
Langkah bersama untuk menindak kasus fasilitas pabrik tungku peleburan besi baja, sambung mantan bos Inter Milan itu, membuktikan komitmen restrukturisasi total KS. Erick yakin, langkah ini selaras dengan perbaikan perseroan dalam menjalankan roda organisasinya.
“Ini adalah momentum yang baik untuk semakin meningkatkan performa, seiring dengan semakin baiknya performa Krakatau Steel,” tambahnya. (umm)