SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sehari jelang tenggat waktu, platform raksasa seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram, akhirnya mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam laman pencarian di situs PSE Kominfo, pse.kominfo.go.id, Rakyat Merdeka menemukan aplikasi-aplikasi populer itu sudah terdaftar di dalam PSE asing. WhatsApp berada di urutan teratas, atau paling terakhir mendaftar.
Ada dua aplikasi yang didaftarkan atas nama perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD itu. Yakni, WhatsApp.com dan WhatsApp Messenger.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengaku tidak paham alasan perusahaan aplikasi itu baru mendaftar.
“Mungkin karena terbiasa last minute,” ujar Semuel, saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, kemarin.
Meski WhatsApp terbilang krusial karena dipakai oleh masyarakat di Indonesia untuk beragam kepentingan, Semuel mengaku tak deg-degan atau khawatir, kalaupun perusahaan pembuat aplikasi itu tak mendaftarkan diri dan berujung pada pemblokiran.
“Saya tidak takut, karena begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa bisa membangunnya (platform alternatif). Ada banyak kok penggantinya. Itu pasti,” tegasnya.
Semuel mencontohkan, aplikasi percakapan lokal Palapa yang dikembangkan oleh XecureIT. Ada juga aplikasi percakapan lokal Hi App dan IndoChat. Selain itu, aplikasi percakapan pesaing WhatsApp, yakni Telegram sudah terdaftar di PSE Kementerian Kominfo.
Diingatkan Semuel, jika platform-platform raksasa itu memandang Indonesia sebagai mitra kerja dan pasar potensial, harusnya mereka patuh.
Semuel menjelaskan, pihaknya tak langsung melakukan pemblokiran jika para PSE ini belum mendaftar hingga besok, atau satu hari setelah batas akhir pendaftaran.
Ada tiga tahapan sanksi administratif. Pertama teguran, kedua denda administratif, dan ketiga, baru pemblokiran. Kominfo akan mulai mengirimkan surat kepada para pihak terkait sehari setelah tenggat pendaftaran.
“Sanksi diberikan oleh Menteri. Itu hak prerogatif Menteri. Tanggal 21 mulai kita suratin,” tutur Semuel.
Pemblokiran akses juga tidak langsung permanen. Tapi sementara dengan catatan. Semuel menyebutkan bahwa PSE yang tetap mengajukan pendaftaran atau mengurusnya setelah tanggal 20 Juli 2022 lewat atau sudah diblokir masih bisa dinormalisasi.
Hingga berita ini ditulis, situs pse.kominfo.go.id mencatat ada 6.604 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar. Sedangkan PSE asing yang sudah mendaftar berjumlah 125.
Semuel menyatakan, pendaftaran ini merupakan upaya Pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat. Pendataan, sekaligus untuk menjaga ruang digital Indonesia.
“Maksud dan tujuan kenapa PSE wajib mendaftar, karena aktivitas ekonomi itu tidak hanya fisik, tapi juga di ruang digital,” terangnya.
Semuel juga mengatakan, aturan pendaftaran PSE tidak ada hubungannya dengan pengendalian konten dalam sebuah platform digital.
“Pengendalian itu sudah beda aturannya. Ini pendataan supaya bisa diketahui siapa saja yang beroperasi secara digital,” jelasnya.
Namun demikian, dia memaklumi sejumlah pihak yang tidak setuju dengan ketentuan ini. Munculnya petisi yang isinya menolak Permenkominfo, menurutnya itu hal biasa.
“Boleh saja, ini kan demokrasi. Ini prosesnya sudah panjang,” tandasnya. (rm.id)