SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Untuk meningkatkan pendapatan pajak, Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, bakal menginventarisir pengusaha tambak udang yang belum membayar pajak bumi dan bangunan.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Bapenda Pandeglang, Mukhlis Arifin mengungkapkan, hingga saat ini baru ada satu pengusaha tambak yang membayar pajak.
“Hanya ada satu yang di Kecamatan Sumur, itu Rp500 juta kemarin membayarnya,” kata Mukhlis, Rabu (20/7/2022).
Untuk penetapan retribusi pajak tambak udang di Kabupaten Pandeglang, baru hanya pajak bumi saja. Karena katanya, pihaknya masih memiliki kekurangan untuk penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Rencana tahun ini, ingin ada penilaian untuk tambak udang. Sementara baru ada penilain tanahnya saja, yang dibebankan pajak. Sementara, tambak itu kan ada bangunannya juga,” ujarnya.
Jika seluruh pengusaha tambak menggugurkan kewajibannya, membayar pajak tambahnya, pendapatan yang dihasilkan dari sektor tambak bisa mencapai Rp5 sampai Rp10 Miliar. “Itu semuanya dari tambak saja,” tandasnya.
Pihaknya bakal terus menggejot Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pajak, karena tahun anggaran (TA) 2022, Bapenda dibebankan target pajak sebesar Rp79 Miliar.
“Kami akan terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan, karena tahun ini kami targetkan pajak mencapai Rp79 Miliar. InsyaAllah, kami optimis bisa mencapainya,” klaimnya. (nipal)