SATELITNEWS.ID, SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) kasus pidana umum dari 164 perkara menggunakan eskalator di halaman kantor Kejari, Rabu (20/7/2022) pagi.
Barbuk itu terdiri dari, narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi dari 81 perkara, obat kesehatan terdiri tramadol, Mf, heximer, pil putih, dari 48 perkara, aat pencurian dan pembunuhan dari 35 perkara, sabu seberat 207,89 gram, ganja seberat 282,819 gram, tembakau gorila dua bungkus, tramadol 5.178 butir, heximer 12.291 butir, dan HCI sebanyak 140 butir.
Selian itu, Barbuk yang dimusnahkan diantaranya juga ada extaci sebanyak 4 butir, riclona 31 butir, handphone 44 unit, pakaian 17 helai, senjata api jenis softgun 2 unit, perkakas kunci T, dan besi lainnya 12 buah, senjata tajam 11 buah, jamu terdiri 4.776 botol, 395 pcs, dan 369 bok, kosmetik sebanyak 1123 buah, terakhir rokok ilegal 205 karton dus.
Disela-sela pemusnahan, Kepala Kejari (Kajari) Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu. Merupakan tugas dari Jaksa selaku eksekutor terhadap penanganan perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Pemusnahan Barbuk itu dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun okeh Kejari Serang. Termasuk pemusnahan ini merupakan Barbuk dari awal tahun 2022 hingga per Juli 2022.
“Kegiatan ini rutin yang kita laksanakan dua kali dalam setahun yaitu yang pertama pada rangkaian hari bakti adhyaksa di bulan Juli dan satu lagi akan kita laksanakan di bulan Desember di akhir tahun nanti,” kata Fredy.
Menurut Freddy, pemusnahan Barbuk itu penting dilakukan secara berkala, baik narkotika dan lainnya karena untuk menghindari penyalahgunaan terhadap Barbuk tersebut. Terlebih oleh pihaknya maupun orang lain.
“Berbagai barang bukti dimusnahkan baik dari, narkotika, pencurian, penganiayaan, maupun kesehatan. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti yang rentan disalahgunakan, baik oleh pihak kita sendiri atau pihak lain,” katanya.
Kegiatan itu, kata Freddy, juga merupakan upaya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Serang, dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Hadir dalam acara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Merak Beni Novri mengatakan, ratusan dus rokok yang dimusnahkan di Kejari Serang merupakan barang bukti yang disita saat ada pengiriman dari Jawa Timur ke Merak. Rokok tanpa cukai itu akan dikirim menuju Sumatera.
“Jenis tokok tanpa pita cukai ini, hasil tembakau jenis SKM bermerek ALIF BAA GOLD dan SUPRA BOLD. Keduanya tidak dilekati pita cukai,” pungkasnya.
Kata dia, sebelumnya penegakan penyitaan rokok ilegal ini bekerja sama dengan Kejari Serang.
“Kita ada beberapa penegakan yang memang di wilayah Serang, Cilegon, ini kerja sama penindakan dengan Kejari Serang,” ujarnya. (mg1)