SATELITNEWS.ID, SERANG—Sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kota Serang memprotes tindakan SMK Negeri masih menerima siswa atau peserta didik baru meskipun pengumuman PPDB telah berakhir. Akibat tindakan sejumlah SMK Negeri tersebut, sekolah swasta kehilangan siswa.
Ketua Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FK2SMKS) Provinsi Banten, Ahmad Ali Subhan mempertanyakan langkah calon peserta didiknya yang cabut berkas akibat diterima di SMK Negeri. Namun, bukan karena cabut berkasnya yang dipertanyakan, melainkan alasan cabut berkas mereka. Sebab, para calon peserta didik itu sebelumnya tidak diterima di SMK Negeri.
Dia mengatakan bahwa pihaknya melihat hal itu sebagai permasalahan dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang terus menerus terulang. Menurutnya, sekolah swasta pada saat hendak dilakukan PPDB, memang dilibatkan dalam proses pembuatan petunjuk teknis (Juknis) dan regulasi, baik oleh lembaga legislatif maupun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
“Jadi saya sih melihatnya begini, intinya persoalan ini kembali ke para pemangku kebijakan, need dan will-nya tuh 100 persen tidak untuk menerapkan regulasi,” ujarnya saat diwawancara di SMK Intan Husada, Rabu (20/7).
Menurutnya, jika Pemprov Banten, khususnya Dindikbud benar-benar menerapkan regulasi yang telah ditetapkan secara utuh, maka menurutnya persoalan yang saat ini dihadapi oleh sekolah-sekolah swasta tidak akan terjadi.
“Karena begini, sampai di finishing terakhir pun kami ikuti (pembuatan regulasi). Desember pak Kabid bahkan kepala sekolah negerinya bilang kalau sudah dibatasi maksimal 13 rombel karena terkait masalah sarana dan prasarana,” terangnya.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata tidak sesuai dengan regulasi yang telah disepakati. Dia mengakui bahwa memang selama pelaksanaan PPDB, semua sekolah mengikuti regulasi yang ada. Namun setelah pengumuman, justru terjadi pelanggaran terhadap aturan.
“Sejauh ini kami sudah menerima laporan dari beberapa sekolah, termasuk sekolah saya sendiri, ada beberapa calon peserta didik yang cabut berkas dengan alasan diterima di sekolah negeri. Padahal pengumumannya sudah dari kemarin-kemarin, kok bisa diterima lagi setelah pengumuman,” tuturnya.
Usut punya usut, permasalahan tersebut akibat adanya penambahan rombongan belajar (Rombel) dari sejumlah SMK Negeri, dengan alasan adanya penambahan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau tidak buka rombel, ada guru PPPK baru, honorer baru. Itu alasan mereka. Ada laporan juga kalau ada sekolah yang bahkan tidak mendapat peserta didik baru. Sedangkan yang sudah ada, kehilangan karena cabut berkas,” katanya.
Ia pun mengaku bahwa akan melakukan pertemuan dengan Kepala SMK swasa se-Provinsi Banten, untuk mendata jumlah peserta didik yang cabut berkas akibat diterima di sekolah negeri.
“Nantinya data tersebut akan kami sampaikan ke Pj Gubernur atau ke DPRD selaku wakil rakyat. Bukan audiensi mungkin, tapi keluh kesah dari kami,” ungkapnya.
Kepala SMK Insan Aqilah, Deny Dermawan, mengatakan bahwa terdapat 10 calon peserta didik yang cabut berkas karena diterima di SMK negeri. Para calon peserta didik itu dihubungi, dan ditawarkan untuk masuk SMK negeri namun dengan jurusan yang sebelumnya tidak didaftarkan.
“Oleh SMK 3 ditawari dengan jurusan yang berbeda. Empat orang ditawarkan di SMK 4 dengan jurusan yang berbeda. Sisanya, 5 orang itu di SMK 7 dengan jurusan yang berbeda,” ujarnya di tempat yang sama.
Menurutnya, para calon peserta didiknya itu sudah mendaftar sehari sebelumnya. Namun kemudian di hari berikutnya, mereka mencabut berkas. Ketika ditanya, para calon peserta didik itu mengaku dihubungi oleh SMK negeri untuk masuk ke sana.
“Dihubungi malam, ditelepon. Bahwa SMK tersebut menawarkan kembali tapi dengan jurusan yang berbeda, posisi sudah pengumuman. Jadi dari 60 yang di sekolah saya, sekarang jadi 50 karena 10-nya cabut berkas,” ucapnya.
Terpisah, Dindikbud Provinsi Banten beserta sejumlah SMA Negeri di wilayah Tangerang Raya akan digugat. Gugatan tersebut buntut dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. Hal tersebut disampaikan Abdul Rahman, salah seorang wali murid yang diduga menjadi korban kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini.
Abdul Rohman mengaku, sampai saat ini tuntukan sejumlah wali murid asal Tangerang Raya yang menjadi korban kecurangan pelaksanaan PPDB, tidak direspons oleh pihak sekolah, Dindikbud Banten dan juga Inspektorat Banten.
“Sampai hari ini tuntutan kita ke pihak sekolah, juga ke Dindik Banten juga Inspektorat Banten sama Pj Gubernur enggak ada reaksi apa-apa dari mereka,” kata Abdul Rohman.
Ia mengaku, akan membawa ranah ini ke hukum, yaitu akan memasukan perkara tersebut ke peradilan tata usaha negara (PTUN). Saat ini pihaknya dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan sedang membuat surat kuasa untuk menangani perkara ini.
“Sekarang kawan-kawan yang menuntut akan mengajukan PTUN kan, juga akan mensomasi kepala sekolah, Kepala Dindikbud dan Sekretaris Dindikbud Banten,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya akan menggugat surat keputusan kepala sekolah terkait dengan pengangkatan penerimaan peserta didik baru tahun 2022 untuk segera dibatalkan.
“Kami juga akan gugat SK Kepsek pengangkatan penerimaan siswa PPDB 2022 agar dibatalkan,” ungkapnya.
Terkait kapan akan melayangkan gugatan, Abdul Rohman mengaku, pihaknya bersama dengan LBH sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti yang maksimal agar gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami bersama kawan-kawan saat ini lagi mau buat surat kuasa, yang diminta sama LBH juga sedang kumpulkan bukti-bukti yang maksimal buat gugatan ke sana,” katanya. (dzh/bnn/gatot)