SATELITNEWS.ID, SERANG – Artis Nikita Mirzani (NM), dijemput paksa penyidik dari Mapolresta Serang Kota, di kawasan Mall Senayan City, Jakarta Selatan, para Kamis (21/7/2022) Pukul 14.50 WIB.
Penyidik dalam penangkapan artis yang populer dipanggil Nyai ini, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa tiga Polwan, tiba di Mapolresta Serang Kota 17.30 Wib.
Sementara NM, hanya didampingi Baby sister dan membawa anak bungsunya yang masih balita sekira berusia tiga tahun.
Hingga kemarin malam masih dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik.
“Hari ini diinformasikan ke publik tentang upaya paksa yang telah dilakukan oleh penyidik satuan Reskrim Polresta Serang Kota terhadap tersangka NM,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Mapolresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) malam.
Tidak ada aksi perlawanan, kata Shinto, karena penangkapan NM oleh penyidik dilakukan secara persuasif. Dengan cara menunjukan identitas penyidik dan surat penangkapan.
Selain itu, selama 24 jam penyidik belum bisa memastikan ditahan atau tidak tersangka NM. Lantaran masih menunggu keterangan dari kuasa hukum.
“Tersangka segera untuk dimintai keterangan atau dilakukan pemeriksaan dengan pendampingan penasehat hukum. Posisi hari malam ini (kemarin malam), masih menunggu kehadiran dari penasihat umum yang ditunjuk oleh saudari NM,” ujarnya.
Shinto menjelaskan, penjemputan paksa atas NM oleh penyidik, karena NM beberapa kali mangkir atas penggilan penyidik.
Kata Dia, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan atau untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni, Surat panggilan tersangka direspons namun ada permohonan untuk dapat dijadwalkan ulang pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022.
“Kenapa dijemput paksa, karena selalu mangkir dalam panggilan penyidik,” katanya.
Penangkapan tersangka NM, kata Shinto, terkait perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 dan pasal 51 undang-undang ITE. Kemudian juga dilapis dengan Pasal 11 KUHP.
“Pengiriman berkas setelah dilakukan pada Selasa tanggal 12 Juni lalu dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan berupa alat bukti satu unit device Apple dari kediaman tersangka RM di Pesanggrahan Jakarta Selatan dan pelaksanaan penggeledahan,” ujarnya.
Hal itu dilakukan, kata Shinto, sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski dalam beberapa kali siaran pers.
“Penyidik Sudah beberapa kali juga menghimbau kepada tersangka untuk kooperatif dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan dalam penyidik selama proses pendidikan berlangsung.
Sementara NM yang dilaporkan oleh pelapor bernama Dito Mahendra dalam dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik itu, belim bisa dikonfirmasi oleh wartawan.
Lantaran selain tengah dilakukan pemeriksaan, juga masih menunggu keterangan penasehat hukum NM. (mg1).