SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tiga kecamatan yang menjadi perbatasan Kabupaten Tangerang dengan daerah lain, menjadi lokasi terbanyak perlintasan truk tanah yang melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, pos penjagaan berada di 15 titik yang ada di Kabupaten Tangerang, diantaranya Jayanti, Solear, Cikupa, Tigaraksa, Jambe, Legok, Cisauk, Curug, Kelapa Dua (Islamik), Balaraja, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Teluknaga, dan Kosambi.
Namun, ada tiga wilayah kecamatan yang memiliki tingkat volume yang cukup tinggi, diantaranya Legok, Kosambi, dan Teluknaga.
“Kita memiliki 15 titik pos jaga. Namun, yang volumenya tidak biasa atau cukup tinggi berada di wilayah perbatasan. Yaitu Legok, Kosambi, dan Teluknaga,” ujar Sukri kepada Satelit News, Kamis (21/7).
Lanjut Sukri, tiap pos terdiri dari 6 sampai 10 anggota. Namun, menurutnya, anggota yang saat ini tersedia terbilang kurang ideal. Karena, untuk tiap pos seharusnya diisi oleh 15 sampai 20 anggota.
“Memang kurang ideal, makanya sering truk-truk tambang yang nyolong waktu dan tidak ketahuan. Karena memang anggotanya terbatas. Dari 15 titik saja hanya ada 170 anggota yang berjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Wasdal Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Yusuf menambahkan, di Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tetap tidak ada sanksi. Hanya saja kata dia, apabila para sopir truk melanggar aturan akan diminta untuk putar arah.
“Sanksi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 merujuk ke UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Bagi, sopir truk tanah yang masih dibawah umur dan tidak memiliki surat maka, akan diminta untuk putar arah. Sementara sanksi tilang dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 melibatkan semua komponen dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga tingkat kecamatan Forkopicam. Maka, apabila masyarakat melihat truk tanah yang melintas diluar jam operasional, bisa langsung melaporkan kepada pihak kecamatan setempat tanpa harus melapor kepada Dishub dan Kepolisian.
“Jadi Kecamatan boleh menindak sekarang, tanpa harus menunggu Dishub, Polisi, dan TNI,” katanya.
Lanjut Agus, sepanjang Januari-Juni Tahun 2022, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mencatat, ada sebanyak 3. 878 kendaraan yang dipaksa putar arah karena melanggar Perbup Nomor 47 Tahun 2018 yang kini dirubah menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
“Ada 3.878 kendaraan. Terdiri dari 3.315 truk tambang kosong, dan 563 truk dengan isi, ” katanya.
Agus menegaskan, kendaraan golongan III, IV, dan V yang dimaksud dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022, hanya kendaraan pengangkut tanah, pasir, dan batu saja. Sementara, diluar itu masih diperbolehkan beroperasi. Pasalnya, apabila semua kendaraan golongan III, IV, dan V dilarang melintas, akan menghambat perekonomian daerah.
“Hanya pengangkut tanah, pasir, dan batu saja. Kalau mobil pabrik yang membawa material, atau bahan pokok tetap boleh. Bahaya kalau semua dilarang, bisa menghambat perekonomian,” ujarnya. (alfian/aditya)
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.