SATELITNEWS.ID, SERANG- Pasca penangkapan Polisi di Lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). Karena tidak kooperatif dalam panggilan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dan pencemaran nama baik.
Tersangka artis Nikita Mirzani (NM), batal ditahan polisi usai 1×24 jam masa pemeriksaan. Penyidik dari Mapolresta Serang Kota beralasan tidak menahannya NM karena kemanusiaan, lantaran harus mengurus tiga anaknya.
Sebelumnya, pasca penangkapan selama 24 jam itu, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sempat mengumumkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.
Informasinya diumumkan melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Bahkan, kata Shinto, sebelum penahan NM akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Shinto, Jumat (22/7/2022) sore.
Selang beberapa jam, Konferensi Pers digelar di Mapolresta Serang Kota sekira pukul 21.30 malam.
Dalam konferensi pers, Shinto mengatasnamakan, Satreskrim Polresta Serang Kota tidak melakukan lenahanan terhadap tersangka NM. Namum mewajibkan tersangka Wajib Lapor.
“Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang,” katanya.
Menurut Shinto, batalnya NM ditahan Penyidik beralasan karena maslah kemanusiaan. Karena mempunyai tiga anak dan masih belia.
“Karena kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Shinto memastikan, kasus NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum. Tersangka berjanji Ibu akan kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan ke depan.
“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” katanya.
Saat diperiksa, kata Shinto, Nikita Mirzani turut menyerahkan ponsel dan akun Instagramnya serta membukakan password IG-nya itu.
“Maka konteksnya tadi di depan penyidik juga atas handphone dan medsos Instagram milik ibu NM itu juga secara kooperatif telah diserahkan dan dibukakan password atau kuncian,” katanya.
Sejumlah anggota Relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang sempat mendatangi Mapolres Serang Kota pada Jumat (22/7) sore.
Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada Arkana, putera Nikita Mirzan yang masih balita, untuk dibawa ke rumah aman. Namun gagal lantaran, NM mengancam akan membawa anaknya ke sel jika sampai ditahan polisi.
“Bahkan dia bilang kalau saya (Nikita) dipenjara, anak pun harus ikut. Jadi kita tadi sudah menawarkan bagaimana anaknya ditempatkan di shelter atau rumah aman. Tetapi tetap tidak mau,” kata anggota P2TP2A Kota Serang, Ani Pancani kepada wartawan di Mapolres Serang Kota.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam, Nikita Mirzani membantah hal tersebut. Seperti menjadikan anaknya sebagai tameng agar tidak ditahan polisi di Mapolresta Serang Kota.
“Tidak ada, tidak ada. Tidak ada kaitannya, jangan suka bawa anak sebagai tameng. Jangan fitnah lagi, bikin berita ‘gara-gara anak Nikita dibebaskan. Saya tuh udah siap segala-galanya,” kata Nikita. (mg1)