SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA – Pemilihan Ketua RT dan ketua RW serentak di Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara (Serut), Sabtu (23/7), menerapkan Perwal 33 Tahun 2013 dalam pelaksanaannya. Lurah Pondok Jagung, Nur Asni Rahman mengapresiasi langkah panitia pemilihan ketua RT dan RW dalam penerapan aturan tersebut.
Ditemui di salah satu lokasi TPS RT, tepatnya di TPS RT. 08/02, dalam sambutannya Lurah Nur Asni Rahman menyampaikan, bahwa beliau mengucapkan terima kasih kepada para panitia dan masyarakat, yang telah membantu pihak kelurahan dalam rangka melaksanakan Perwal 33 Tahun 2013 dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Pondok Jagung.
“Ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi kita semua, bahwa demokrasi itu bisa dilaksanakan dengan baik, serta tertib sampai tingkat RT sekalipun,” ujar Lurah.
Lurah Pondok Jagung juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan masyarakat, yang telah membantu kelurahan dalam melaksanakan perwal Nomor 33 Tahun 2013.
“Ini bukti bahwa masyarakat Pondok Jagung bisa menerapkan demokrasi yang sehat dan sportif di tingkat RT sekalipun,” tandasnya.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Pondok Jagung, Widya Gumilang menambahkan, sebelum pelaksanaan pemilihan ketua RT dan ketua RW secara serentak, Lurah Pondok Jagung Nur Asni Rahman, pada tanggal 9 Juni 2022 mengeluarkan surat edaran bernomor 470/64-PEM/VI/2022 tentang jadwal, serta acuan penyelenggaraan pemilihan ketua RT dan ketua RW di lingkungan Kelurahan Pondok Jagung.
“Selanjutnya, Lurah Asni meminta kepada para RT yang menjabat, untuk segera membentuk panitia pemilihan untuk disahkan dengan Surat Keputusan Lurah Pondok Jagung,” jelasnya.
Setelah disahkan dengan Surat Keputusan Lurah Pondok Jagung Nomor 12 Tahun 2022, kata Widya, para panitia bergerak cepat dengan merumuskan dan membuat timeline pemilihan sesuai edaran lurah.
“Ada 11 RW dan 39 RT yang dikukuhkan kepanitiannya dalam SK Lurah tersebut, dari total 18 RW dan 65 RT yang ada di lingkungan Kelurahan Pondok Jagung,” terangnya.
Kata Widya, tahapan dimulai sangat ketat dan menjadikan Perwal 33 tahun 2013 sebagai acuan, dari mulai sosialisi, penuyusunan DPS hingga menjadi DPT. Kemudian pendaftaran dan verifikasi bakal calon, penentuan nomor urut calon hingga masa kampanye, serta masa tenang dibuat aturannya dengan tertib dan hati-hati oleh para panitia masing-masing RT.
Selain itu, pemilihan yang digelar serentak pada Sabtu, menggunakan metode pencoblosan pada surat suara layaknya pemilu nasional
“Antusiasme warga sangat tinggi dalam memilih ketua RT pada tahun ini, terbukti di beberapa titik lokasi TPS RT pada Pukul 10.00 WIB, rata-rata persentase pemilih sudah 70 persen dari jumlah pemilik hak suara yang menggunakan hak pilihnya. Padahal pemilihan dibuka dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB,” pungkasnya. (aditya)