SATELITNEWS.ID, SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten, sedang memburu B seorang pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Kota Cilegon.
Daftar Pencarian orang (DPO) itu, bermula dari hasil pengembangan tersangka pengedar sabu RM (33) yang ditangkap di kediamannya di kawasan Ketileng, Kota Cilegon, Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton, membenarkan tim Satresnarkoba akan berusaha keras untuk menangkap B selaku pemasok sabu di Kawasan Kota Cilegon.
“Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten akan berusaha keras untuk menangkap tersangka B (DPO),” kata Shilton, Selasa (26/7/2022)
Shilton menceritakan, pengejaran DPO itu bermula tim melakukan penyelidikan ditempat yang menjadi lokasi para pengedar dalam menyimpan paket narkotika jenis sabu. Khususnya di daerah hukum Polres Cilegon.
“Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal di daerah Ketileng, Kota Cilegon,” katanya.
Akhirnya, Tim Satresnarkoba Polres Cilegon, Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, berhasil menangkap RM dirumahnya beralamat di Ketileng, Kota Cilegon.
Setelah penangkapan tersangka, juga didapatkan beberapa barang bukti di dalam kamar tersangka berupa 12 bungkus peket sabu yang ditemukan di dalam kotak dus kecil di atas meja.
Selian itu juga terdapat satu pack plastik klip untuk mengemas sabu disertai timbangan digital dan satu unit handphone merk Oppo.
“Dari situlah diketahui tersangka mendapatkan sabu dari DPO B,” katanya.
Shilton menerangkan, tersangka RM mengaku mengedarkan sabu sesuai arahan dari B (DPO). Tugasnya, kata Dia, RM mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital.
Kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari B tersebut.
“Upah yang diterima tersangka RM sebesar Rp1 juta untuk 10 hingga 15 titik pengiriman dari B,” terangnya.
Kapolres Cirebon AKBP Eko Cahyo Untoro memastikan, tersangka Ram saat ini diamankan di Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” katanya. (mg1)