SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 30 tersangka kasus pencurian dan penggelapan di Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polresta Tangerang dalam kurun waktu 10 hari. Dua di antara para tersangka merupakan perempuan.
Kapolresta Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan para tersangka itu ditangkap setelah pihaknya melakukan operasi Sikat Maung. Operasi itu berlangsung sejak 13 Juli hingga 22 Juli 2022.
Menurut Kapolres, dalam operasi tersebut, pihaknya mengungkap 20 kasus. Kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 7 kasus, pencurian kendaraan bermotor 4 kasus, pencurian dengan kekerasan 3 kasus, pemerasan 1 kasus, penggelapan sebanyak 2 kasus dan pencurian sebanyak 3 kasus.
“Dari 20 kasus yang diungkap, pasukan kami berhasil menangkap 30 orang tersangka, dua diantaranya perempuan, ” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma kepada Satelit News, Senin (25/7).
Lanjut Rhomdon, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 19 unit sepeda motor, kunci leter T, anak mata kunci T, celurit, golok, pisau cutter 1, STNK, kotak amal, buku rekening dan ATM BCA, uang tunai Rp 8,9 juta, uang tunai $2 dollar, copy STNK dan BPKB dumtruck.
Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum, khususnya di wilayah hukum Polresta Tangerang, Rhomdon meminta kepada para anggotanya untuk menindak tegas kepada pelaku kriminal. Bila perlu tembak di tempat.
“Saya minta tindak tegas, bila perlu tembak di tempat untuk menciptakan efek jera kepada para pelaku, ” tegas Rhomdon.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Zamrul Aini menambahkan, dua wanita yang menjadi tersangka dikenakan kasus pencurian biasa, Pasal 362 KUHP. Pelaku berinisial M mencuri motor yang terparkir di depan pintu masuk Pasar Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Sementara, PL mencuri uang dan ATM milik temannya di wilayah Cikupa.
Pada waktu, itu PL datang ke sebuah kontrakan temannya diwilayah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Sesampainya disebuah kontrakan, temannya itu sedang mencuci piring, sementara PL melihat kartu ATM BCA milik temannya yang tergeletak, lalu diambilah kartu tersebut.
“Kalau M mencuri motor, kalau PL ini dia datang ke kontrakan temannya, lalu mengambil kartu ATM yang tergeletak, ” jelasnya.
Untuk, mencari tahu PIN ATM BCA, PL menanyakan tanggal lahir temannya itu. Dan setelah tahu tanggal lahir temannya, PL langsung pulang menuju rumah, saat melihat mesin ATM perjalanan pulang, PL langsung mencoba tanggal lahir temannya itu, sebagai PIN.
” Saat dicoba, ternyata benar dan isi saldo ATM terdapat Rp 8 juta, ” katanya.
Dari Rp 8 juta saldo yang ada di ATM, PL gunakan sebanyak Rp 7,2 juta untuk membayar hutang dan keperluannya sehari-hari. Dia menegaskan, pelaku pencurian terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku berasal dari Lampung, uang yang ada di ATM dia gunakan untuk membayar utang dan kehidupan sehari-hari, ” ujarnya. (alfian)