SATELITNEWS.ID, SOLEAR—Diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, dua pemuda asal Kecamatan Solear berinisial GG (21) dan MA (20) dibekuk Kepolisian Sektor Cisoka, Minggu (24/7) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan oleh 4 orang pemuda, namun yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Cisoka baru dua orang, yaitu GG dan MA. Sedangkan dua orang lagi masih dalam pengejaran.
Menurut Rhomdon, peristiwa penganiayaan yang menimpa WP (16) itu terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada Rabu (8/6) dan Senin (18/7), di Perumahan Batara, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear.
“Penganiayaan terhadap korban yang berinisial WP (16) itu terjadi sebanyak dua kali,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma kepada Satelit News, Senin (25/7).
Lanjut Rhomdon, berdasarkan keterangan korban, penganiayaan pertama itu terjadi ketika WP hendak menjemput teman. Lalu tiba-tiba berpapasan dengan para pelaku dan terjadi selisih paham di jalan. Setelah terjadi selisih paham, para pelaku ini langsung menganiaya korban.
Berselang satu bulan kemudian, korban bersama temannya sedang nongkrong di TKP yaitu, Perumahan Batara, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, tiba-tiba GG, MA dan kedua temannya yang DPO melintas dan menanyakan peristiwa sebulan lalu kepada WP.
Merasa takut, WP sempat mengajak para pelaku untuk duduk bareng sambil ngopi di sebuah warung. Namun, ajakan baik WP justru disambut dengan bogem mentah dari GG, MA dan dua tersangka lainnya.
“Penganiayaan itu terjadi sebanyak dua kali. Pertama di jalan dan yang kedua di Perumahan Batara, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear,” katanya.
Mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan, orang tua WP langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian Sektor Cisoka. Sehingga, para petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Akhirnya pada Kamis (21/07), petugas berhasil menangkap tersangka dirumahnya masing-masing,” ujarnya.
Romdhon menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang berinisial GG dan MA dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu, GG dan MM juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Mereka terkena pasal berlapis, minimal 7 tahun 8 bulan penjara,” tegasnya.
Kapolsek Cisoka AKP Nurokhman menambahkan, pihaknya berjanji akan terus mengejar dua tersangka lainnya. Sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita akan terus melakukan pengejaran kepada dua pelaku lainnya yang saat ini DPO,” pungkasnya. (alfian/aditya)