SATELITNEWS.ID, SERANG–Satlantas Polres Serang, evakuasi odong-odong yang tertabrak Kereta Api, dengan Nomor 4425 di perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu, di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu bermula ketika sopir Odong – odong, JL (27), mendapat penumpang di Kampung Cibetik, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, sebanyak 20 orang, terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.
Ia berencana membawa penumpang, melalui rute tujuan Kampung Cibetik – Desa Silebu – Desa Sukajadi – Desa Sentul, dan kembali ke Kampung Cibetik.
Kemudian ketika sampai, tepatnya di Rel Kereta Api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, tiba-tiba kereta datang dari arah Serang – Rangkasbitung, menabrak bagian belakang samping kiri Odong-odong, yang dikendarai JL, hingga terseret.
“Sehingga, penumpang terpental dan menyebabkan korban meninggal dunia dilarikan ke RSUD Dr. Drajat Prawira Negara. Sedangkan, korban luka dilarikan ke Puskesmas Silebu, dan kerugian materi sebanyak Rp 3.000.000,” kata Yudha, Selasa (26/7/2022).
Menurut Yudha, akibat kecelakaan tersebut menyebabkan tiga anak dan 6 orang dewasa meninggal dunia. “Odong-odong yang penuh penumpang tersebut, terpental dan sebagian bodinya hancur. Untuk data sementara, akibat kecelakaan tersebut sembilan orang dilaporkan tewas dan 10 orang luka-luka,” tambahnya.
Untuk korban Luka Ringan (LR) yang sudah pulang ke rumah yaitu, di Kampung Cibetik RT 10 RW 03, Kelurahan Pangampelan, Kecamatn Walantaka diantaranya, Hanipah Sapitri (5 tahun), Dinari/Putri (6 tahun), Kiki (3 tahun), Jahira (3 tahun), Aini (7 bulan), Pirda (4 tahun), Kila (5 tahun), Tisa (8 bulan), Bilkis (4 tahun), Jikri (4 tahun).
Adapun korban Meninggal Dunia (MD) yaitu, warga Kampung Cibetik RT 10 RW 03, Kelurahan Pangampelan, Kecamatan Walantaka, diantaranya, Saptiah (50 tahun), Sawiah (60 tahun), Tanis (45 tahun), Azizah Atiah (2 tahun), Kadilah (49 tahun), Sunenah (55 tahun), Yanti (25 tahun), Ismawati (9 tahun), Amanda (2 tahun).
Kapolres Serang mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi Odong-odong, untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan, serta akan melakukan olah TKP bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.
“Satlantas Polres Serang, telah mengamankan pengemudi Odong-odong, JL. Oleh TKP dilakukan bersama Tim Trafic Accident Analyst (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Banten,” tambah Kapolres.
Ditambahkannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan PT KAI, agar membuat palang pintu perlintasan Kereta Api. Sehingga dapat mengantisipasi, kejadian serupa tidak terulang lagi.
Ia juga menegaskan, mobil Odong-odong tidak diperbolehkan digunakan di jalanan umum. Karena bukan peruntukannya, dan berharap agar orang tua tidak membiarkan anaknya ikut naik Odong-odong yang melintasi Jalan Raya. (rls/mardiana)