SATELITNEWS.ID, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang, Rabu (27/07/2022) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan oleh DPRD melalui Badan Anggaran.
Antara lain dampak KLB Covid-19 selama dua tahun anggaran daerah untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana infrastruktur seperti jalan jembatan drainase serta infrastruktur lainnya menjadi tidak maksimal.
“Dalam APBD Perubahan 2022 dan APBD selanjutnya agar Wali Kota memberikan keberpihakan anggaran yang memadai untuk menanggulangi persoalan sarana prasarana infrastruktur yang terjadi di pusat kota, kawasan perumahan dan kantong-kantong permukiman,” ujar juru bicara Badan Anggaran Tengku Iwan Jayasyah Putra.
Lalu rekomendasi lainnya dijelaskan Tengku bahwa di tengah belum pulih sepenuhnya terhadap sumber pendapatan daerah agar Pemkot berupaya keras mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk memaksimalkan pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dalam hal perencanaan program dan kegiatan dengan efektif dan efisien serta dengan sangat memperhatikan skala prioritas untuk penanganan kemiskinan, sosial masyarakat, pengangguran, pelayanan kesehatan, pendidikan, persoalan banjir dan kemacetan.
“Dan tidak kalah pentingnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan harus sangat memperhatikan ketepatan sasaran dan menjaga kualitas hasil sehingga bisa benar-benar menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat dan untuk hasil pembangunan infrastruktur bisa dinikmati masyarakat dalam jangka waktu yang lama,”katanya.
Sementara Wali Kota Tangerang menyampaikan realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah yang tertuang dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 dilengkapi dengan Laporan Realisasi Anggaran, laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), neraca dan laporan arus kas.
“Serta catatan atas laporan keuangan yang dilengkapi dengan informasi penting lainnya,” ungkap Arief dalam rapat paripurna yang hadir bersama Wakil Wali Kota Sachrudin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Berdasar pada laporan tersebut, lanjut Wali Kota, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2021 sebesar Rp4,2 triliun atau 101,07 persen, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp4,12 triliun atau 86,76 persen. “Atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam membiayai aktivitas operasional,”
“Dalam rangka peningkatan pelayanan Pemerintah Kota Tangerang kepada masyarakat,” jelasnya. Dengan ditetapkan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan akan memberikan efek positif bagi Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan yang paripurna bagi masyarakat. “Segala apresiasi, catatan dan masukan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik,” tutup Wali Kota. (made)