Kelebihan pembayaran yang mesti ditindaklanjuti itu ungkapnya, ada sebanyak 21 kegiatan tersebar di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Bandan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUPR), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK), dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A).
“Total kelebihan pembayaran dari 21 kegiatan yang tersebar di 6 OPD itu sebesar Rp1.787.992.657,47. Alhamdulillah 100 persen sudah ditindak lanjuti dan seluruhnya sudah mengembalikan,” jelasnya.
Saat ini uang pengembalian itu katanya lagi, sudah disetorkan ke kas daerah. “Uangnya sudah masuk ke kas daerah dan menjadi pendapatan lain-lain,” tambahnya.
Awalnya kata dia, pihaknya mau melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Namun karena hasil kerja kerasnya sudah membuahkan hasil, tak jadi melaporkan para pihak yang terlibat kerugian negara tersebut.
“Tadinya kan saya mau lapor ke Kejaksaan, ternyata sudah beres semuanya mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Ya itu juga hasil kerja keras kami, kalau tidak dilakukan door to door, kemungkinan sulit mengembalikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Sutoto mengakui, masih ada beberapa penyedia atau kontraktor pelaksana yang membandel, belum mengembalikan kelebihan pembayaran hasil temuan BPK RI.
Padahal kata Sutoto, sejauh ini pihaknya sudah melakukan langkah dengan menyurati dan memanggil para penyedia tersebut. Namun hingga saat ini, beberapa penyedia yang melaksanakan pembangunan gedung SMP belum menyelesaikannya.
“Langkah-langkah kami, sudah melakukan pemanggilan terhadap para penyedia tersebut. Hanya saja, ada beberapa penyedia yang sulit mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” kata Sutoto, saat dihubungi via telepon, Kamis (23/6/2022). (nipal)
BacaJuga :
Kelebihan pembayaran yang mesti ditindaklanjuti itu ungkapnya, ada sebanyak 21 kegiatan tersebar di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Bandan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUPR), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK), dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A).
“Total kelebihan pembayaran dari 21 kegiatan yang tersebar di 6 OPD itu sebesar Rp1.787.992.657,47. Alhamdulillah 100 persen sudah ditindak lanjuti dan seluruhnya sudah mengembalikan,” jelasnya.
Saat ini uang pengembalian itu katanya lagi, sudah disetorkan ke kas daerah. “Uangnya sudah masuk ke kas daerah dan menjadi pendapatan lain-lain,” tambahnya.
Awalnya kata dia, pihaknya mau melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Namun karena hasil kerja kerasnya sudah membuahkan hasil, tak jadi melaporkan para pihak yang terlibat kerugian negara tersebut.
“Tadinya kan saya mau lapor ke Kejaksaan, ternyata sudah beres semuanya mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Ya itu juga hasil kerja keras kami, kalau tidak dilakukan door to door, kemungkinan sulit mengembalikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Sutoto mengakui, masih ada beberapa penyedia atau kontraktor pelaksana yang membandel, belum mengembalikan kelebihan pembayaran hasil temuan BPK RI.
Padahal kata Sutoto, sejauh ini pihaknya sudah melakukan langkah dengan menyurati dan memanggil para penyedia tersebut. Namun hingga saat ini, beberapa penyedia yang melaksanakan pembangunan gedung SMP belum menyelesaikannya.
“Langkah-langkah kami, sudah melakukan pemanggilan terhadap para penyedia tersebut. Hanya saja, ada beberapa penyedia yang sulit mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” kata Sutoto, saat dihubungi via telepon, Kamis (23/6/2022). (nipal)