SATELITNEWS.ID LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berancang-ancang menaikkan sejumlah retribusi. Termasuk retribusi atas jasa layanan persampahan. Langkah itu ditempuh demi mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, jasa pelayanan pasar yang di dalamnya terdiri dari jasa penitipan kendaraan, tarif retribusi yang juga disebutkan juga bakal mengalami penyesuaian. Saat ini aturan yang membawahi kebijakan itu tengah dilakukan pembahasan oleh pemerintah setempat agar penyesusaian tarif itu bisa sejalan dengan pembangunan di Kabupaten Lebak.
“Masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi, masih proses,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana, Senin (01/08/2022).
Dalam Peraruran Bupati (Perbup) Nomor 4 / 2021, terdapat 29 tempat penghasil sampah, di antaranya industri, kios, pedagang kaki lima, rumah dan permukiman, bengkel, kafe, dan lain-lain. Kemungkinan kata Nana, penyesuaian tarif retribusi akan terjadi di hampir seluruh tempat penghasil sampah tersebut.
“Penghitungannya didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), usulan awalnya didampingi oleh Inspektorat disampaikan ke Bapenda. Jadi berapa nanti nilai penyesuaiannya ada di Bapenda,” ujar Nana.
Nana menjelaskan, kenaikan pada tarif retribusi persampahan dan kebersihan bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah, melainkan didasarkan atas hasil audit. “Iya karena hasil audit tarif kita masih di bawah yang ditetapkan Permendagri, maka butuh dilakukan penyesuaian,” terang Nana.
Lebih lanjut Nana mengatakan, kenaikan tarif retribusi yang paling besar terjadi bukan pada sampah yang berasal dari rumah dan pemukiman, melainkan yang dihasilkan industri. Di dalam Perbup 4/ 2021, tarif retribusi sampah industri adalah Rp175 ribu per bulan. “Bukan rumah permukiman. Yang paling menonjol itu industri. Lagi-lagi dasar penghitungannya Permendagri,” katanya.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti mengatakan, Perbup Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha masih digodok. Namun, kata Wiwin beberapa retribusi di OPD pengampu memang direncakan mengalami kenaikan, namun ada juga yang tidak. “Memang ada beberapa tapi belum final. Sesuai amanat perda, minimal 3 tahun sekali bisa dilakukan penyesuaian tarif melihat dengan situasi dan kondisi saat ini,” pungkasnya.(mulyana)