SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Perusahaan pengembang perumahan di Kampung Sukasari Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang akhirnya angkat bicara terkait polemik pemindahan makam Syekh Ki Buyut Jenggot. Melalui keterangan resmi yang diterima Satelit News, manajemen PT Villa Permata Cibodas selaku pengembang, menyampaikan dua bahasan terkait polemik makam.
Yang pertama, menurut PT Villa Permata Cibodas, tidak ada makam di lahan pengembangan Villa Permata Cibodas. Yang kedua, pengembangan Villa Permata Cibodas tidak dilakukan dengan menggusur makam.
Menurut keterangan tersebut, berita yang menyebutkan pengembangan kawasan perumahan Permata Cibodas sempat menuai polemik lantaran disebut-sebut akan menggusur atau menggunakan lahan makam adalah tidak benar. Sebab, kata PT Villa Permata Cibodas, tidak ada makam di sana melainkan hanyalah petilasan yang banyak digunakan oleh pihak-pihak tertentu dari luar Panunggangan untuk melakukan ritual atau kegiatan tertentu.
Sebelumnya diberitakan, makam Syekh Ki Buyut Jenggot diisukan bakal dipindahkan oleh pengembang proyek perumahan. Nampak, area makam tersebut telah dipagari seng. Area tersebut juga telah dikelilingi oleh pembangunan proyek perumahan bertuliskan PT Villa Permata Cibodas.
Sementara itu Kepala Bidang Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Sumangku Getar mengatakan saat ini makam tersebut termasuk dalam daftar objek yang diduga cagar budaya (ODCB). Untuk ditetapkan status sebagai cagar budaya perlu melalui tahapan pendaftaran sebagai cagar budaya dan pengkajian secara ilmiah terlebih dahulu.
“Sedang dalam upaya penelitian yang diduga makam dari Tubagus Rajasuta. Kalau dilihat dari batu nisan, terlihat cukup tua,” ujarnya.
Kata dia tugas Disbudpar adalah mengamankan dan menjaga, karena cagar budaya itu potensi dan aset. Hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Tunggu langkah-langkah yang sedang kita proses. Undang-undang juga membicarakan bagaimana penyelamatan cagar budaya,” tuturnya.
“Menyelamatkan cagar budaya itu kepatutan dan kebutuhan tentang tradisi kultur kita. Hari ini, kita jangan sembarangan menganggap hal itu tidak penting,” tambah Sumangku.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan dokumen penting atau bukti sejarah dari makam Ki Buyut Jenggot sebagai pendukung dijadikan cagar budaya.
“Prosesnya kan harus dianggarkan dulu, melibatkan pihak-pihak tertentu. Ya, slotnya udah ada di anggaran tahun ini. Kita sudah ajukan proses penelitian kepada Badan Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Banten,” jelasnya.
Dia mengatakan Disbudpar juga telah mencoba berkomunikasi dengan pihak pengembang agar jangan dulu membangun di sekitar makam.
“Kita sudah bersurat. Ada undang-undang, ada aturan. Itu kan lahan dia, jadi langkah yang kita akan tempuh pendekatan persuasif pada semua pihak, ketika diserobot ya, kita selamatkan,” katanya.
Dia yakin pihak pengembang juga memiliki pedoman. Sedangkan pimpinan daerah mengamanatkan untuk fokus menyelamatkan semua potensi cagar budaya.
“Bahkan yang diduga benda-benda cagar budaya. Karena itu, tidak boleh disentuh karena ada aturannya. Jadi, kenapa tidak kita pelihara sebagai catatan kaki sejarah Kota Tangerang, Banten,” pungkasnya.
Di lain pihak, Sekretaris Tim Cagar Budaya Syekh Ki Buyut Jenggot, Sanusi menyatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah yang sejak awal Januari 2022 sudah mencanangkan makam keramat Buyut Jenggot sebagai inventarisasi cagar budaya. Untuk itu pihaknya menyampaikan dukungan administratif Pe pemerintah untuk merealisasikan upaya tersebut.
“Terkait pengembang kami tidak berkonfrontasi. Insya Allah niat kami ini tulus membantu upaya Pemerintah. Soal pengembang silakan berkoordinasi dengan Pemerintah kaitan ini. Ini bentuk kepedulian dan dukungan kami terhadap upaya Pemerintah,”ungkap Sanusi, kemarin. (irfan)